PPATK belum temukan pencucian uang ormas & LSM
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku belum menemukan soal adanya dugaan pencucian uang melalui organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing.
"Kami belum tahu, belum ditemukan. Cuma kami sempat meminta kepada Dirjen Bea dan Cukai, karena mereka mempunyai kewenangan untuk mengawasi temuan uang tunai masuk ke Indonesia," ujarnya kepada wartawan saat hendak mengikuti rapat kerja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Yusuf berharap, Dirjen Bea dan Cukai dapat lebih aktif dalam RPP yang sedang dibuat PPATK. Saat ini, tambah dia, pihak bea dan cukai memiliki kewenangan untuk menggeledah orang-orang yang punya potensi membawa uang ke Indonesia.
Sekadar diketahui, sebanyak 157 ormas atau LSM luar negeri tercatat berada di Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diketahui dalam paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Kemendagri dengan DPR dalam rapat Revisi UU Ormas beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek sebelumnya mengatakan, dari total ormas dan LSM asing yang ada, sepertiganya bermasalah. "Kami sedang menelusuri apakah ormas-ormas itu berafiliasai dengan pemerintah asalnya, apakah berbadan hukum disana, itu belum jelas," terangnya. (san)
"Kami belum tahu, belum ditemukan. Cuma kami sempat meminta kepada Dirjen Bea dan Cukai, karena mereka mempunyai kewenangan untuk mengawasi temuan uang tunai masuk ke Indonesia," ujarnya kepada wartawan saat hendak mengikuti rapat kerja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Yusuf berharap, Dirjen Bea dan Cukai dapat lebih aktif dalam RPP yang sedang dibuat PPATK. Saat ini, tambah dia, pihak bea dan cukai memiliki kewenangan untuk menggeledah orang-orang yang punya potensi membawa uang ke Indonesia.
Sekadar diketahui, sebanyak 157 ormas atau LSM luar negeri tercatat berada di Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diketahui dalam paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Kemendagri dengan DPR dalam rapat Revisi UU Ormas beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek sebelumnya mengatakan, dari total ormas dan LSM asing yang ada, sepertiganya bermasalah. "Kami sedang menelusuri apakah ormas-ormas itu berafiliasai dengan pemerintah asalnya, apakah berbadan hukum disana, itu belum jelas," terangnya. (san)
()