Rutan KPK dibutuhkan untuk lindungi saksi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Rumah Tahanan (Rutan) KPK sudah mendesak.
"Ada kebutuhan bagi KPK untuk mempunyai rutan pembantu. Misalnya begini, sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) ada saksi, ada pelapor dan ada juga suspects yang perlu dilindungi. Terutama dalam kasus yang ditangani KPK sekarang, yang perlu dilindungi sekarang adalah saksi," ujarnya di hotel Ibis Slipi, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012 malam.
Ditambahkan Bambang, kejahatan terorganisir hanya bisa dibongkar apabila bagian dari kejahatan tersebut memberikan keterangan atas apa yang terjadi dari proses kejahatan itu.
"Contohnya dalam kasus Rosa dan Yulianis. Inilah yang kemudian disebut sebagai Justice Collaborator. Pelaku yang bekerjasama dalam membongkar kejahatan," terangnya saat ditanya bagaimana peran saksi kunci dalam membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani KPK saat ini.
Sekarang, kata Bambang kejahatan terorganisir hanya bisa dibongkar melalui kerjasama dengan pihak yang terlibat dengan tindak kejahatan tersebut. "Dan mereka perlu perlindungan, itu yang penting. Maka dari itu, kepentingan untuk membangun rutan di KPK sangat mendesak, banyak saksi yang ditekan terkait kesaksian yang mereka berikan," tambah Bambang.
Saat ini, KPK sudah menyiapkan sejumlah ruangan yang nantinya akan digunakan bagi rumah tahanan itu. "Sudah ada beberapa ruangan yang kami siapkan, tetapi kami butuh semacam otorisasi untuk approval, sistem nya harus diinstal dan lain-lain," tegasnya.
Keberadaan Rutan KPK, menurut Bambang tidak akan menambah beban kerja dari KPK itu sendiri. "Bukan menambah pekerjaan, tetapi menyempurnakan," tutup Bambang. (san)
"Ada kebutuhan bagi KPK untuk mempunyai rutan pembantu. Misalnya begini, sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) ada saksi, ada pelapor dan ada juga suspects yang perlu dilindungi. Terutama dalam kasus yang ditangani KPK sekarang, yang perlu dilindungi sekarang adalah saksi," ujarnya di hotel Ibis Slipi, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012 malam.
Ditambahkan Bambang, kejahatan terorganisir hanya bisa dibongkar apabila bagian dari kejahatan tersebut memberikan keterangan atas apa yang terjadi dari proses kejahatan itu.
"Contohnya dalam kasus Rosa dan Yulianis. Inilah yang kemudian disebut sebagai Justice Collaborator. Pelaku yang bekerjasama dalam membongkar kejahatan," terangnya saat ditanya bagaimana peran saksi kunci dalam membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani KPK saat ini.
Sekarang, kata Bambang kejahatan terorganisir hanya bisa dibongkar melalui kerjasama dengan pihak yang terlibat dengan tindak kejahatan tersebut. "Dan mereka perlu perlindungan, itu yang penting. Maka dari itu, kepentingan untuk membangun rutan di KPK sangat mendesak, banyak saksi yang ditekan terkait kesaksian yang mereka berikan," tambah Bambang.
Saat ini, KPK sudah menyiapkan sejumlah ruangan yang nantinya akan digunakan bagi rumah tahanan itu. "Sudah ada beberapa ruangan yang kami siapkan, tetapi kami butuh semacam otorisasi untuk approval, sistem nya harus diinstal dan lain-lain," tegasnya.
Keberadaan Rutan KPK, menurut Bambang tidak akan menambah beban kerja dari KPK itu sendiri. "Bukan menambah pekerjaan, tetapi menyempurnakan," tutup Bambang. (san)
()