Ormas anarkistis, Lemhanas desak aparat bertindak tegas

Jum'at, 17 Februari 2012 - 09:02 WIB
Ormas anarkistis, Lemhanas desak aparat bertindak tegas
Ormas anarkistis, Lemhanas desak aparat bertindak tegas
A A A
Sindonews.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mendukung rencana penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini selalu bertindak anarkistis.

Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji bahkan mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap ormas anarkistis tersebut.

Menurut Budi, ormas merupakan kekuatan bangsa dalam menegakkan demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Namun, jika ada ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan maupun membuat onar, harus diberikan tindakan tegas.

Budi meminta agar penegak hukum tidak perlu ragu-ragu menindak ormas yang melanggar aturan maupun melakukan tindakan anarkistis. Selama ini upaya persuasif terhadap ormas yang seperti itu sudah dilakukan.

“Saya tidak menuduh ormas apa yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang undangan,” kata Budi di Jakarta kemarin. Budi juga memandang perlunya perbaikan terkait peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, perlu ada penjelasan tentang hak dan kewajiban ormas, bagaimana dia terdata, dan bagaimana yang dia lakukan.

Sementara itu, sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melunak terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai telah bersikap anarkistis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri sudah mengadakan pertemuan dengan FPI untuk membicarakan beberapa insiden yang menyeret FPI di dalamnya.

“Saya ada dalam pertemuan tersebut. Yang kita perlukan sekarang adalah mencari titik-titik temu. Langkah mediasi akan kita tempuh. Apalagi dengan beberapapihak yang menginginkan pembubaran ormas tertentu,”katanya.

Mendagri mengimbau agar semua pihak bisa melihat persoalan kekerasan yang dilakukan ormas tertentu ini secara proporsional seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2657 seconds (0.1#10.140)