Ini 6 temuan Wamenkumham soal Nasir

Kamis, 16 Februari 2012 - 17:23 WIB
Ini 6 temuan Wamenkumham...
Ini 6 temuan Wamenkumham soal Nasir
A A A
Sindonews.com - Atas permintaan Badan Kehormatan (BK) DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diminta untuk menunjukkan hasil temuan selama inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di sejumlah rumah tahanan (rutan) di luar jam besuk.

Di hadapan BK, Denny tak hanya membeberkan hasil sidaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang saja, tapi juga temuan dari penyelidikan. Ternyata, Nasir bukan kali pertama Nasir mengunjungi tahanan di luar jam besuk. Sebelumnya, politikus Partai Demokrat itu juga pernah mengunjungi Mindo Rosalina Manulang.

Setidaknya ada enam temuan disampaikan Denny. Berikut ini temuan Denny seperti dipaparkan dalam rilisnya:

Temuan pertama, berdasarkan BAP tertanggal 12 Januari 2012, menurut Denny tertulis M Nasir mengunjungi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) di luar jam kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jumat 30 Desember 2011 pukul 21.00 WIB.

Saat itu, menurut Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Cristo V N Toar, Nasir datang mengatasnamakan anggota Komisi III DPR.

Temuan kedua, pada 8 Februari 2012 Nasir mengunjungi M Nazaruddin kepergok lansung oleh tim Wamekumham pukul 23.00 WIB. Menurut pengakuan Nasir saat itu kedatangannya ingin menjenguk Nazar yang sakit.

Dan ternyata setelah diselidiki, Nasir sudah beberapa kali mengunjungi Nazar meski saudaranya itu tidak dalam kondisi sakit. Antara lain, Minggu 25 Desember 2011 pukul 19.30 WIB, Senin 26 Desember 2011 pukul 20.00 WIB, dan Jumat 30 Desember 2011 pukul 18.45 WIB.

Ketiga, patut diduga intensitas Nasir bertemu Nazar cukup banyak. Sebab, kunjungan pada 8 Februari 2012, ternyata tidak mengisi buku tamu. Sedangkan setiap kunjungan Nasir kadang mengisi tamu dan menyantumkan identitasnya sebagai anggota Komisi III.

Keempat, menurut Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi sebenarnya kunjungan Nasir pernah ditolak petugas karena menyalahi aturan jam kunjungan. Namun Nasir selalu mengatakan, "Pak nih tahu kan kami Komisi III, masak tidak diberi izin."

Begitu pula saat wawancara Nasir kepada beberapa media menegaskan yang bersangkutan mengunjungi Nazar dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota Komisi III.

Kelima, M Nasir menyatakan hadir di Rutan Cipinang pada pukul 21.00 WIB dan hanya 30 menit mengunjungi Nazar, padahal Wamenkumham melakukan sidak sekitar pukul 23.00 WIB dan pada saat itu Nasir masih berbincang dengan Nazar dan beberapa orang di rungan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang.

Bukti CCTV menunjukkan Nasir datang pada sekitar pukul 20.53 WIB dan meninggalkan rutan jam 23.01 WIB.

Keenam, pernyataan Nasir yang menyebut kedatangannya ke LP untuk mengunjungi Nazar hanya selama 30 Menit tidak benar. Kerena dari hasil rekaman CCTV Nasir tercatat 2 jam 8 menit.
Sedangkan Djufri Taufik datang lebih awal pukul 20.32 dan meninggalkan rutan pukul 23.00 WIB.

Sedangkan Wamenkumhan dan staf memasuki gedung rutan pukul 22.45 WIB dan meninggalkan gedung pukul 23.20 WIB.

Pada kunjungan tanggal 8 Februari 2012, selain Nasir juga ditemukan beberapa mantan pengacara Rosa antar lain Djufri Taufik, Albani Andrian, dan Arif Rahman.

Sebelumnya pada tanggal 16 November 2011 pukul 19.05 WIB Djufri dkk juga pernah mengunjungi Nazaruddin sebagaimana tercatat di buku tamu kunjungan.

Selain memaparkah hasil temuan itu, Denny juga melampirkan data pendukung buku tamu, berita acara pemeriksaan (BAP), kliping pemberitaan, daftar hadir FGD Kemenkumham, rekaman video, foto dan rekaman CCTV.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)