3.150 kampus swasta tolak karya ilmiah

Kamis, 16 Februari 2012 - 16:38 WIB
3.150 kampus swasta...
3.150 kampus swasta tolak karya ilmiah
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 3.150 perguruan tinggi swasta (PTS) menolak kewajiban mahasiswa Strata 1 (S1) untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggap karya Ilmiah itu penting untuk dunia pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Suyatno mengatakan, 3.150 PTS itu menampung sebanyak 2,5 juta mahasiswa. Mereka sudah mendeklarasikan diri untuk menolak surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) No 152 dan tidak takut jika diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Suyatno menjelaskan, PTS mempunyai kewenangan menolak karena kelulusan mahasiswanya ditentukan sendiri oleh pengelola kampus karena ada otonomi kampus.

“Sejak zamannya Malik Fajar (Mendikbud) kami boleh meluluskan mahasiswa sendiri tanpa ada persetujuan dari Kemendikbud. Kalau dipaksakan malah mereka akan membuat karya ilmiah asal-asalan,” katanya pada Seminar Bahasa, Sastra dan Budaya Nusantara di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Rektor Uhamka ini menyatakan, bila perlu Kemendikbud harus menunda kebijakan tersebut sesudah ada perbaikan sistem dan dukungan peralatan. Apalagi infrastruktur di kampus tanah air berbeda satu sama lain, contohnya di Papua saja peralatan computer masih sangat terbatas.

Selain itu, ujarnya, PTS akan menolak persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 tersebut karena akan menghambat kelulusan. "Karena peraturan yang ada saat ini sudah menguatkan bahwa mahasiswa diperbolehkan lulus jika sudah memenuhi jumlah Satuan Kredit Semester (SKS)," ucapnya.

Sementara itu Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, jika tidak dikaitkan dengan kelulusan maka kebijakan itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap dunia pendidikan tinggi.

“Kalau tidak dikaitkan dengan persyaratan kelulusan maka akan dipakai untuk apa. Tidak akan ada konsekuensinya nanti jika tidak kami paksakan sebagai persyaratan kelulusan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dinamakan jurnal ilmiah karena jika memakai nama lain maka karya mahasiswa tersebut tidak akan berarti apa-apa dan akan sampai di gudang saja.

“Justru kita akan biasakan mereka untuk menulis sehingga tidak gagap lagi saat S2 atau s3, ” lugasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved