UU Ormas tak bisa eliminasi kekerasan

Kamis, 16 Februari 2012 - 08:49 WIB
UU Ormas tak bisa eliminasi kekerasan
UU Ormas tak bisa eliminasi kekerasan
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah yang akan memasukkan klausul kemudahan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) anarkistis dalam revisi UU No 8/1985 tentang Ormas dinilai bukan solusi tepat.

Revisi UU Ormas tidak akan mampu mengeliminasi tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Direktur Advokasi, Monitoring, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, untuk membubarkan ormas yang bermasalah, DPR tidak harus merevisi UU Ormas.

Hal tersebut sebaiknya diatur dalam penyusunan UU Perkumpulan. “Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan politik. Karena itu, kembali ke kerangka hukum yang benar yakni penyusunan UU Perkumpulan,bukan merevisi UU Ormas,” ungkap Ronald di Jakarta kemarin.

Ronald mengatakan, UU Ormas bukanlah instrumen yang mampu mengeliminasi potensi kekerasan di masyarakat. Persoalan saat ini ada pada kapasitas penegak hukum dalam merespons potensi konflik.

Di samping itu, rasio antara jumlah polisi dan jumlah penduduk juga tidak seimbang. Kedua permasalahan tadi tidak bisa disederhanakan hanya dengan merevisi UU Ormas.

Revisi UU Ormas, ujarnya, tidak akan serta-merta menghentikan aksi kekerasan dan potensi konflik yang dilakukan ormas.

Alternatif solusinya adalah peningkatan kapasitas penegak hukum, baik dari sisi kuantitas maupun pendekatan. Hal ini juga harus diperkuat dengan penyusunan UU Perkumpulan oleh DPR.

“Tentu saja akan sangat tidak relevan. Secara legal formal, saat ini kita belum punya UU Perkumpulan. Kita masih menganut peraturan warisan zaman Hindia Belanda, yakni Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen),” ungkapnya.

Ronald mengungkapkan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014 sudah menempatkan RUU Perkumpulan agar bisa menggantikan aturan Staatsblad tersebut.

“Kalaupun mau ada pengaturan tentang kehidupan berserikat dan berorganisasi, kerangka hukum yang tepat untuk mengatur adalah UU Perkumpulan, bukan UU Ormas. UU Ormas lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat,”paparnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, persoalan yang mengemuka saat ini lantaran tidak ada pengelolaan masalah yang baik oleh pemerintah. Karena itu,dalam RUU Ormas yang saat ini dibahas DPR akan ada mekanisme pengadilan dalam merespons ormas yang dianggap melanggar hukum.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)