Badan khusus haji terlaksana 2013

Rabu, 15 Februari 2012 - 09:58 WIB
Badan khusus haji terlaksana 2013
Badan khusus haji terlaksana 2013
A A A
Sindonews.com - Upaya memisahkan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) semakin kuat. Bahkan, Komisi VIII DPR menargetkan pembentukan badan khusus haji pada 2013.

Anggota Komisi VIII DPR Mahrus Munir mengatakan, pembentukan badan khusus haji merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sehingga mendesak segera direalisasikan.

Bahkan, pihaknya meyakini pembentukan badan khusus bisa lebih cepat dari yang ditargetkan.

“Kita punya dua kali masa sidang untuk menuntaskan revisi UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Setelah itu,badan khusus langsung dibentuk,” tegas Mahrus di Jakarta kemarin.

Menurut dia, revisi UU Haji dan usulan pembentukan badan khusus haji dapat dituntaskan lebih cepat karena usulan tersebut didukung oleh sebagian besar fraksi di DPR. Dengan demikian, kemungkinan adanya penolakan di internal Komisi VIII relatif kecil. Namun, setelah badan khusus terbentuk, ada yang disebutnya masa transisi hingga kemudian badan tersebut beroperasi.

“Gagasan ini didukung oleh mayoritas fraksi di DPR,kecuali PPP, terlebih memang usulan ini dipelopori oleh DPR,”paparnya.

Dia menjelaskan, batas waktu transisi sejak awal pembentukan hingga beroperasi maksimal tiga tahun. Pada tahun pertama, akan dibentuk perangkat badan mulai dari pusat sampai ke daerah. Selanjutnya, diikuti dengan pelimpahan wewenang dari Kemenag.

Menanggapi kerasnya penolakan dari Kemenag, Mahrus mengaku pihaknya sudah sepakat tetap melanjutkan usulan pembentukan badan khusus haji.

“Kita sudah tahu dasar penolakan Kemenag, mereka mengusulkan upaya perbaikan,” jelasnya. Senada diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding.

Menurut dia, usulan pembentukan badan khusus haji sudah bulat dan didukung sebagian besar fraksi di Komisi VIII DPR.

Dia pun menargetkan pembahasan tentang pembentukan badan khusus selesai tahun ini. Sedangkan pembentukan badan khusus haji ditargetkan pada tahun depan.

“Sampai saat ini yang sepakat dengan pembentukan haji sudah banyak. Kami harap, tahun ini pengkajian selesai sehingga pada 2013 sudah dibentuk,” tegasnya.

Karding berpendapat, penyelenggaraan haji sebaiknya memang harus dipisah dari Kemenag guna menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Sebab, selama ini Kemenag mendominasi peran sebagai operator, eksekutor, dan evaluator. Karena itu, ketiga peran itu harus dipisah agar beban Kemenag tidak terbagi. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9899 seconds (0.1#10.140)