Permudah pembubaran ormas
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan melakukan evaluasi, bahkan membubarkan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan anarkistis.
Untuk itu, Mendagri akan mengusulkan pada DPR agar memasukkan aturan yang memudahkan prosedur pembubaran ormas pada pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 1985.
“Saya sudah minta ke Dirjen Kesbangpol untuk mengevaluasi aksi yang dilakukan ormas. Kan disebutkan kalau melakukan aksi anarkistis, maka akan diberikan teguran keras, bahkan dapat dibubarkan,” tegas Gamawan seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa dan perusakan terhadap Kantor Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, peserta unjuk rasa melempari Kantor Kemendagri hingga beberapa kacanya pecah.
Menurut Gamawan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkistis dapat dikenakan teguran keras, pembekuan, hingga pembubaran.
Dia menyatakan FPI sudah dua kali bertindak anarkistis. Pertama dilakukan saat menyerang aksi damai kelompok masyarakat di Monas, dan kedua saat berunjuk rasa di Kantor Kemendagri.
“Kalau ada buktibukti kuat maka akan kita lakukan langkah (pembubaran) itu,” tegasnya. Gamawan mengaku akan mengusulkan pada Komisi II DPR agar prosedur pembubaran ormas diperpendek, terutama yang terbukti melakukan tindak kekerasan.(ndo)
Untuk itu, Mendagri akan mengusulkan pada DPR agar memasukkan aturan yang memudahkan prosedur pembubaran ormas pada pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 1985.
“Saya sudah minta ke Dirjen Kesbangpol untuk mengevaluasi aksi yang dilakukan ormas. Kan disebutkan kalau melakukan aksi anarkistis, maka akan diberikan teguran keras, bahkan dapat dibubarkan,” tegas Gamawan seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa dan perusakan terhadap Kantor Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, peserta unjuk rasa melempari Kantor Kemendagri hingga beberapa kacanya pecah.
Menurut Gamawan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkistis dapat dikenakan teguran keras, pembekuan, hingga pembubaran.
Dia menyatakan FPI sudah dua kali bertindak anarkistis. Pertama dilakukan saat menyerang aksi damai kelompok masyarakat di Monas, dan kedua saat berunjuk rasa di Kantor Kemendagri.
“Kalau ada buktibukti kuat maka akan kita lakukan langkah (pembubaran) itu,” tegasnya. Gamawan mengaku akan mengusulkan pada Komisi II DPR agar prosedur pembubaran ormas diperpendek, terutama yang terbukti melakukan tindak kekerasan.(ndo)
()