Jabatan Abraham tergantung Wisma Atlet

Senin, 13 Februari 2012 - 19:17 WIB
Jabatan Abraham tergantung Wisma Atlet
Jabatan Abraham tergantung Wisma Atlet
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mempertaruhkan jabatannya demi mengungkap kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka Muhamad Nazarudin. Abraham berjanji bahwa dirinya akan mempidanakan siapapun orangnya jika terbukti mempunyai keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Mereka yang terbukti pasti tidak akan lolos. Itu jaminan saya sebagai Ketua KPK," tegas Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Senin (13/2/2012).

Oleh karena itu, demi menjaring para tersangka kasus Wisma Atlet, KPK akan menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada terdakwa Muhamad Nazarudin. Selain Nazar, Abraham juga berjanji akan menggunakan undang-undang yang sama jika di kemudian hari kembali timbul kasus yang memerlukan digunkannya UU tersebut.

"Nantinya, penggunaan TPPU tidak hanya dikenakan pada Nazarudin melainkan kepada tersangka lainnya jika memungkinkan," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pengembangan kasus pembelian saham Garuda oleh tersangka Nazaruddin juga akan dijerat dengan UU TPPU. Hal itu diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Namun cukup disayangkan, Abraham mengatakan pihaknya belum akan menyeret nama-nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini meski Nazar telah beberapa kali menyebut beberapa pihak yang diduga turut serta dalam kasus tersebut."Doakan saja kami dalam menangani kasus ini," imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, KPK belum pernah menggunakan UU ini dalam menjerat para koruptor. Namun, terobosan itu baru kali ini dilakukan KPK dalam menjerat Nazarudin sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp300,8 miliar tahun 2010 melalui Mandiri Securitas. Uang yang digunakan membeli saham Garuda diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yakni suap Wisma Atlet SEA Games. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5075 seconds (0.1#10.140)