Pertemuan di lapas, penyimpangan Komisi III sebagai pengawas

Minggu, 12 Februari 2012 - 18:20 WIB
Pertemuan di lapas, penyimpangan Komisi III sebagai pengawas
Pertemuan di lapas, penyimpangan Komisi III sebagai pengawas
A A A
Sindonews.com - Pertemuan yang telah dilakukan M Nasir dengan Muhammad Nazaruddin terindikasi merupakan penyimpangan dari fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI.

Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin mengatakan, dirinya mengaku akan mendukung penuh setiap anggota Komisi III DPR RI yang akan melakukan kunjungan ke lapas. Hal tersebut, demi melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah ditentukan oleh Patrialis Akbar.

Pernyataan tersebut timbul pasca pro dan kontra kunjungan ilegal yang telah dilakukan anggota komisi tiga DPR RI yang juga sekaligus adik dari terdakwa Muhamad Nazarudin, M Nasir di Lapas Cipinang, Rabu 8 Februari lalu.

Amir menganggap, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan gaya kepemimpinannya saat ini. Bahkan, Amir mengaku akan kembali memakai kebijakan Patrialis Akbar dalam peraturan Kemenkum Ham saat ini.

"Sebenarnya tidak ada yang keliru dalam pernyataan para anggota Komisi III itu. Bahkan saya sendiri pun akan melanjutkan kebijakan Patrialis Akbar terkait kebijakannya memberikan akses kepada seluruh anggota komisi tiga untuk melakukan fungsi pengawasan," ungkap Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Kemenkum Ham, Minggu (12/2/2012).

Namun, Amir menyayangkan jika kebijakan tersebut disalahgunakan para anggota yang berwenang untuk kegiatan pribadinya sendiri. Hal tersebut, menurut Amir, menyalahi ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya.

"Saya sangat tidak mendukung apabila fungsi pengawasan tersebut dilakukan untuk hal-hal pribadi yang tidak ada kaitannya dengan fungsi pengawasan itu sendiri," tandasnya.

Menurut Amir, walaupun nama Nasir tidak terdaftar dalam 16 nama yang memiliki akses untuk melakukan kunjungan di lapas, namun Amir tetap memperbolehkan setiap anggota Komisi III untuk melakukan fungsi pengawasan. Namun, pertemuan yang telah dilakukan Nasir tersebut terindikasi merupakan penyimpangan dari fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh anggota Komisi III.

"Sebenarnya tanpa kartu pun, seorang Komisi III yang akan datang untuk melakukan tugas fungsi pengawasan itu tidak ada alasan untuk menghalangi.
Yang menjadi konsen bagi kami apabila manakala ada seseorang mendalilkan haknya namun kejadiannya terjadi pelanggaran dengan melakukan kunjungan di luar waktu yang telah ditentukan," tuturnya.

"Saya juga tidak keberatan kunjungan dilakukan di luar jam kunjungan, asal komisi tiga menghubungi Dirjen Lapas atau setidaknya Menkum HAM sebelum melakukan kunjungan. Tetapi tentunya menjadi pertanyaan apakah fungsi pengawasan itu yang dilakukan ataukah ada hal lain yang tidak ada relevansi dengan fungsi pengawasan tersebut," pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)