KPK: Angie tak berpotensi hilangkan barang bukti

Jum'at, 10 Februari 2012 - 14:08 WIB
KPK: Angie tak berpotensi hilangkan barang bukti
KPK: Angie tak berpotensi hilangkan barang bukti
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus wisma atlet, Angelina Sondakh. Padahal, mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak minggu lalu.

"Kami menganggap penahanan tersebut belum perlu dilakukan kepada Ibu Angie," ujar Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Johan juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir Angie akan melakukan tindakan menghilangkan barang bukti yang terkait dengan kasus wisma atlet tersebut. "Tidak ada potensi bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Saat ini, tambah Johan, pihaknya masih fokus untuk melakukan pemanggilan mantan petinggi Partai Demokrat tersebut sebagai saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin. Selain Angie, KPK juga berencana akan melakukan pemanggilan pada I Wayan Koster yang juga berstatus sebagai saksi.

"Kemungkinan hari Rabu pekan depan, kita akan panggil Angelina Sondakh serta I Wayan Koster untuk bersaksi di persidangan tersangka M Nazarudin," terang Johan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)