Pelanggaran pemilu tak perlu libatkan PTUN

Jum'at, 10 Februari 2012 - 09:02 WIB
Pelanggaran pemilu tak...
Pelanggaran pemilu tak perlu libatkan PTUN
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu tidak melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, pelanggaran administrasi cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Eksekutor KPU, tetapi yang putuskan sanksi harus Bawaslu. Saya setuju Bawaslu diberi kewenangan memutus sepanjang hanya pelanggaran administrasi,” kata Jimly saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Jimly menjelaskan,ada empat kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran etik. Untuk penanganan pelanggaran administrasi dan hukum administrasi diselesaikan di Bawaslu dan KPU, pidana diselesaikan di pengadilan umum, dan etik diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara MK, kata dia, hanya menangani sengketa hasil pemilu. Menurut pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat, penyelenggaraan pemilu ke depan hanya melibatkan PT TUN untuk keberatan atas penetapan DCT dan verifikasi parpol. Itu pun jika di Bawaslu tidak selesai.

”Jika tidak selesai di Bawaslu bisa dibawa ke PT TUN dan bisa diajukan ka-sasi ke MA,” katanya.(azh)
()
Berita Terkini
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved