Pelanggaran pemilu tak perlu libatkan PTUN

Jum'at, 10 Februari 2012 - 09:02 WIB
Pelanggaran pemilu tak perlu libatkan PTUN
Pelanggaran pemilu tak perlu libatkan PTUN
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu tidak melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, pelanggaran administrasi cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Eksekutor KPU, tetapi yang putuskan sanksi harus Bawaslu. Saya setuju Bawaslu diberi kewenangan memutus sepanjang hanya pelanggaran administrasi,” kata Jimly saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Jimly menjelaskan,ada empat kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran etik. Untuk penanganan pelanggaran administrasi dan hukum administrasi diselesaikan di Bawaslu dan KPU, pidana diselesaikan di pengadilan umum, dan etik diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara MK, kata dia, hanya menangani sengketa hasil pemilu. Menurut pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat, penyelenggaraan pemilu ke depan hanya melibatkan PT TUN untuk keberatan atas penetapan DCT dan verifikasi parpol. Itu pun jika di Bawaslu tidak selesai.

”Jika tidak selesai di Bawaslu bisa dibawa ke PT TUN dan bisa diajukan ka-sasi ke MA,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7044 seconds (0.1#10.140)