Sindu Malik bakar dokumen kasus PPID

Senin, 06 Februari 2012 - 21:55 WIB
Sindu Malik bakar dokumen kasus PPID
Sindu Malik bakar dokumen kasus PPID
A A A
Sindonews.com - Pegawai Departemen Keuangan Sindu Malik mengaku memerintahkan istrinya, Rohyati, membakar sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek Percepatan Pembangunan Infraskturtur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Iya, saya menyuruh istri membakarnya," kata Sindu Malik saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).

Fakta tersebut terungkap setelah Sindu dicecar jaksa mengenai hubungannya dengan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan di proyek tersebut. Namun, Sindu menegaskan dokumen-dokumen yang dibakar itu tidak terkait dengan proyek yang belakangan menyeret Menteri Muhaimmin Iskandar.

"Itu dokumen biasa, bukan dokumen PPID," kata Sindu yang bersaksi dari tersangka I Nyoman Suisnaya.

Kepada jaksa, Sindu menjelaskan alasannya membakar dokumen-dokumen tersebut. "Saya ketakutan kalau terkait dengan kasus mereka (Nyoman dan Dadong)," terang Sindu.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Zet Tadung Alo, sempat menceramahi Sindu Malik. Sindu dianggap memberi keterangan berbelit yang cenderung mengarah ke dusta saat dicecar soal dugaan korupsi di proyek PPID.

"Saya ingatkan, anda boleh berbohong di hadapan manusia, tapi tidak di
hadapan Allah," cecar Tadung.

Tadung mengingatkan umur Sindu telah beranjak senja. "Jangan sampai anda bawa kebohongan ini sampai mati," kata Tadung sembari mengutip sepenggal ayat Al-Quran soal dusta di hadapan Tuhan.

Sejak awal, Sindu memang sudah melantur menjawab cecaran pertanyaan jaksa. Sebagai contoh, saat Sindu ditanya soal pertemuan di Hotel Crown yang diduga membicarakan bagi-bagi kue proyek Kemenakertrans.

Sindu mengaku hanya diajak Alexander Pasojo alias Acos. Dia juga mengaku tidak tahu tujuannya hadir di situ. "Saya cuma ikut saja," kilah Sindu.

Sindu mengenal I Nyoman Suisnaya setelah dikenalkan Ali Mudhori pada tahun lalu. Menurut dia, Ali pernah menjadi anggota DPR RI sebelum bekerja sebagai staff Kemenakertrans.

"Saya diminta (Nyoman) memberi penjelasan mengenai peningkatan anggaran," kata Sindu.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)