Brimob tembak warga, polisi belum tetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, sebelum kerusuhan di kawasan Ujung Batu dan Batang Kumu meletus, polisi sudah mencoba untuk menenangkan massa di lokasi bentrokan.
"Kemarin pihak Muspida dan Kapolres sudah mendatangi dua kelompok yang bertikai. Yaitu masyarakat yang merasa itu adalah lahan mereka dan yang kedua dari PT Mazuma Agro Indonesia (MAI)," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2012).
Menurutnya, saat ini kedua pihak sudah sama-sama cooling down dan dikenakan status quo. "Pihak terkait dalam hal ini pemerintah dari Dinas Pertanahan dan juga Dinas Kehutanan akan duduk bersama untuk membahas masalah status tanah dari perkebunan ini," tambahnya.
Ditambahkan Saud, legalitas PT MAI ini jelas, ada ijin dan ada penyerahan tanah dari masyarakat Ujung Batu tersebut. Sedangkan masyarakat Rokan Hulu mengatakan ini tanah ulayat mereka. Hal itulah yang menyebabkan konflik warga.
"Sementara di status quo kan dan sampai saat ini kita sudah panggil saksi sebanyak 10 orang tetapi belum ada yang dikenakan status tersangka, karena masyarakat yang menjadi korban pun masih belum bisa diambil keterangannya," terang Saud.
Seperti diketahui, lima orang warga Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditembak anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kompi I C Sipirok Polda Sumatera Utara.
Lima warga Riau yang ditembak tersebut adalah Osmar Sihombing (30), Franky Dolok Pasaribu (30), Nomos Sihombing (34), Johanes Sitorus (35), Ranto Sirait (27).
Sengketa lahan antara PT MAI sudah berlangsung sejak 1998 lalu. Sebenarnya masyarakat sudah memenangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) pada 2009 lalu. Sekarang sudah tinggal Kasasi dengan Nomor perkaranya 2843/TDT/2011, di Mahkamah Agung (MA) sedang proses. (san)
"Kemarin pihak Muspida dan Kapolres sudah mendatangi dua kelompok yang bertikai. Yaitu masyarakat yang merasa itu adalah lahan mereka dan yang kedua dari PT Mazuma Agro Indonesia (MAI)," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2012).
Menurutnya, saat ini kedua pihak sudah sama-sama cooling down dan dikenakan status quo. "Pihak terkait dalam hal ini pemerintah dari Dinas Pertanahan dan juga Dinas Kehutanan akan duduk bersama untuk membahas masalah status tanah dari perkebunan ini," tambahnya.
Ditambahkan Saud, legalitas PT MAI ini jelas, ada ijin dan ada penyerahan tanah dari masyarakat Ujung Batu tersebut. Sedangkan masyarakat Rokan Hulu mengatakan ini tanah ulayat mereka. Hal itulah yang menyebabkan konflik warga.
"Sementara di status quo kan dan sampai saat ini kita sudah panggil saksi sebanyak 10 orang tetapi belum ada yang dikenakan status tersangka, karena masyarakat yang menjadi korban pun masih belum bisa diambil keterangannya," terang Saud.
Seperti diketahui, lima orang warga Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditembak anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kompi I C Sipirok Polda Sumatera Utara.
Lima warga Riau yang ditembak tersebut adalah Osmar Sihombing (30), Franky Dolok Pasaribu (30), Nomos Sihombing (34), Johanes Sitorus (35), Ranto Sirait (27).
Sengketa lahan antara PT MAI sudah berlangsung sejak 1998 lalu. Sebenarnya masyarakat sudah memenangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) pada 2009 lalu. Sekarang sudah tinggal Kasasi dengan Nomor perkaranya 2843/TDT/2011, di Mahkamah Agung (MA) sedang proses. (san)
()