Setelah Angie & Miranda, selanjutnya Century
A
A
A
Sindonews.com-Bambang melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad mulai menunjukan keberanian. Indikasinya dua nama yang memiliki jaringan kuat ke elite ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Ditetapkannya Miranda dan Angelina sebagai tersangka, membuktikan KPK telah memberikan harapan baru dan titik terang bagi kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan kasus wisma atlet SEA Games.
"Tinggal satu lagi pekerjaan rumah KPK yang sangat ditunggu-tunggu publik yakni kasus Bank Century," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Dia mengungkapkan, pernyataan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus Bank Century terindikasi merugikan keuangan negara maka menurutnya akan membuka jalan. Tidak ada yang sulit bagi KPK untuk segera meningkatkan status kasus bank Century dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan calon tersangkanya.
"Dari sembilan temuan audit investigasi BPK, paling tidak dua pihak sudah bisa dijerat. Yakni oknum Bank Indonesia dan oknum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," tukasnya.
Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Ditetapkannya Miranda dan Angelina sebagai tersangka, membuktikan KPK telah memberikan harapan baru dan titik terang bagi kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan kasus wisma atlet SEA Games.
"Tinggal satu lagi pekerjaan rumah KPK yang sangat ditunggu-tunggu publik yakni kasus Bank Century," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Dia mengungkapkan, pernyataan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus Bank Century terindikasi merugikan keuangan negara maka menurutnya akan membuka jalan. Tidak ada yang sulit bagi KPK untuk segera meningkatkan status kasus bank Century dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan calon tersangkanya.
"Dari sembilan temuan audit investigasi BPK, paling tidak dua pihak sudah bisa dijerat. Yakni oknum Bank Indonesia dan oknum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," tukasnya.
()