KPK belum tahan Miranda Goeltom
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pemberian cek lawatan kepada anggota DPR periode 2004-2009, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang mengantar Nunun Nurbaeti sebagai tersangka ini juga menyeret Miranda sebagai tersangka.
Kendati demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap Miranda untuk kepentingan pengembangan penyidikan dalam mengungkap siapa donatur yang memberikan cek pelawat itu.
"Karena belum diperlukan penahanan, untuk kepentingan pengmbangan penyidikan," tutur Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012).
Johan terus menyangkal kalau KPK telah melakukan penahanan terhadap Miranda, yang belum lama ini dijadikan tersangka. "Penahanan tidak benar. Hari ini masih diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Dia juga membantah dalam penetapkan Miranda sebagai tersangka ada perbedaan pendapat antara petinggi KPK. Pasalnya, mekanisme sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, sudah beberapa kali dilakukan pemberitaan. "Sebelum penetapan, beberapa kali ekpos, apapun itu kasusnya," jelasnya. (san)
Kasus yang mengantar Nunun Nurbaeti sebagai tersangka ini juga menyeret Miranda sebagai tersangka.
Kendati demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap Miranda untuk kepentingan pengembangan penyidikan dalam mengungkap siapa donatur yang memberikan cek pelawat itu.
"Karena belum diperlukan penahanan, untuk kepentingan pengmbangan penyidikan," tutur Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012).
Johan terus menyangkal kalau KPK telah melakukan penahanan terhadap Miranda, yang belum lama ini dijadikan tersangka. "Penahanan tidak benar. Hari ini masih diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Dia juga membantah dalam penetapkan Miranda sebagai tersangka ada perbedaan pendapat antara petinggi KPK. Pasalnya, mekanisme sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, sudah beberapa kali dilakukan pemberitaan. "Sebelum penetapan, beberapa kali ekpos, apapun itu kasusnya," jelasnya. (san)
()