Enggan tahan Miranda, KPK banci!

Senin, 30 Januari 2012 - 06:29 WIB
Enggan tahan Miranda,...
Enggan tahan Miranda, KPK banci!
A A A
Sindonews.com- MSG (Miranda Swaray Goeltom) akhirnya telah dinyatakan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat terkait suksesi pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI).

Namun, penetapan sebagai tersangka ini belum mampu memenuhi harapan publik. Pasalnya, yang bersangkutan hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Wakil Ketua Komisi III (hukum) DPR RI, Muhammad Nasir Jamil, salah satu yang mempertanyakan sikap KPK tersebut.

“Menurut saya sebaiknya memang KPK harusnya mempertimbangkan untuk menahan Miranda,” ujar Nasir dalam perbincangannya dengan Sindonews, Minggu, 29 Januari 2012.

Menurutnya, penahanan terhadap Miranda perlu dilakukan mengingat yang bersangkutan sebagai mantan DGS BI tentu memiliki jaringan yang cukup kuat. Mulai dari kalangan birokrat, politisi maupun pengusaha. “ Itu juga untuk mengisolasi dari jaringan tersebut demi kepentingan penanganan kasus hukum,” tukasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pernyataan Miranda terkait dirinya tidak mau ditahan, mengesankan betapa berkuasanya Miranda. Hal ini dibuktikan dengan enggannya KPK melakukan penahanan.

“Miranda kan mengatakan saya maunya tidak ditahan, dan belum pernah ada orang yang mengatakan demikian ketika proses hukum seperti ini. Tentu kalau misalnya KPK tidak menahan itu menunjukkan posisi miranda kuat,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Nasir, langkah KPK terkesan enggan melakukan penahanan terhadap Miranda juga semakin menunjukkan kelemahan lembaga anti korupsi tersebut. “ Tentu kalau dia (Miranda Swaray Goeltom) tidak ditahan, KPK ini bisa dinilai banci,” pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0497 seconds (0.1#10.140)