Takut beri sanksi, BK masih mandul
A
A
A
Sindonews.com - Temuan-temuan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR atas penyelidikkan proyek ruang Badan Anggaran (Banggar) yang menghabiskan anggaran Rp 20 miliar sebaiknya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kenyataannya tak satu pun temuan BK dari proyek itu bisa dijadikan bukti baru bagi KPK untuk menelusuri temuan tersebut.
"Lagi-lagi kita tidak bisa berharap pada BK, kita tahu selama ini BK mandul," ujar Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, kepada wartawan setelah mengisi diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema ''Demokrat terguncang'', di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Yunanto, selama ini belum pernah ada satupun sanksi diberikan BK terhadap kasus di DPR. Jika itu berkaitan dengan tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran bisa langsung dijadikan alat bukti, dan landasan bagi KPK untuk menangani. Harus ditelusuri apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak. Pasalnya, itu hal yang paling penting.
"Jangan sampai, persoalan itu hanya menjadi isu populis, tapi berhenti sampai di BK saja," tukasnya.
Selama ini, BK mengaku belum menerima informasi kerugian hanya menemukan adanya indikasi kekeliruan antara barang yang dibeli dengan membengkaknya nilai proyek. Menurut Yunarto, sebenarnya itu pun sudah menunjukkan adanya transparansi bermasalah di tubuh DPR.
"Dalam arti ada penyalahgunaan yang dilakukan sehubungan laporan yang sudah diterima BK. Ini juga bisa dijadikan landasan awal untuk membawa kasus ke KPK," tambahnya.
Maka itu, kata Yunanto lebih baik manfaatkan apa yang sudah didapat BK, tapi jangan berharap keputusan dari BK. Melainkan bagaimana KPK bisa mengeksekusi temuan BK secara berlanjut. (lin)
Namun, kenyataannya tak satu pun temuan BK dari proyek itu bisa dijadikan bukti baru bagi KPK untuk menelusuri temuan tersebut.
"Lagi-lagi kita tidak bisa berharap pada BK, kita tahu selama ini BK mandul," ujar Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, kepada wartawan setelah mengisi diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema ''Demokrat terguncang'', di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Yunanto, selama ini belum pernah ada satupun sanksi diberikan BK terhadap kasus di DPR. Jika itu berkaitan dengan tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran bisa langsung dijadikan alat bukti, dan landasan bagi KPK untuk menangani. Harus ditelusuri apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak. Pasalnya, itu hal yang paling penting.
"Jangan sampai, persoalan itu hanya menjadi isu populis, tapi berhenti sampai di BK saja," tukasnya.
Selama ini, BK mengaku belum menerima informasi kerugian hanya menemukan adanya indikasi kekeliruan antara barang yang dibeli dengan membengkaknya nilai proyek. Menurut Yunarto, sebenarnya itu pun sudah menunjukkan adanya transparansi bermasalah di tubuh DPR.
"Dalam arti ada penyalahgunaan yang dilakukan sehubungan laporan yang sudah diterima BK. Ini juga bisa dijadikan landasan awal untuk membawa kasus ke KPK," tambahnya.
Maka itu, kata Yunanto lebih baik manfaatkan apa yang sudah didapat BK, tapi jangan berharap keputusan dari BK. Melainkan bagaimana KPK bisa mengeksekusi temuan BK secara berlanjut. (lin)
()