Wa Ode ditahan, sejumlah saksi diperiksa

Jum'at, 27 Januari 2012 - 11:01 WIB
Wa Ode ditahan, sejumlah...
Wa Ode ditahan, sejumlah saksi diperiksa
A A A
Sindonews.com - Paska penahan Wa Ode Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haris Surahman. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mencoba menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindonews hingga pukul 10.45 WIB, Haris belum tiba di KPK. Selain Haris, KPK juga memeriksa Gunawan dari Bank Mandiri cabang gedung DPR terkait kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1/2012).

Sebelumnya, Wa Ode sendiri mengaku pernah disuap oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Namun politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkaim hal tersebut adalah percobaan penyuapan.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)

()
Berita Terkini
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved