Wa Ode ditahan, sejumlah saksi diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Paska penahan Wa Ode Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Haris Surahman. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mencoba menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindonews hingga pukul 10.45 WIB, Haris belum tiba di KPK. Selain Haris, KPK juga memeriksa Gunawan dari Bank Mandiri cabang gedung DPR terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1/2012).
Sebelumnya, Wa Ode sendiri mengaku pernah disuap oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Namun politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkaim hal tersebut adalah percobaan penyuapan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindonews hingga pukul 10.45 WIB, Haris belum tiba di KPK. Selain Haris, KPK juga memeriksa Gunawan dari Bank Mandiri cabang gedung DPR terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (27/1/2012).
Sebelumnya, Wa Ode sendiri mengaku pernah disuap oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Namun politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkaim hal tersebut adalah percobaan penyuapan.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()