Jadi tersangka, Miranda belum ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MSG (Miranda Swaray Goeltom) sebagai tersangka baru terkait dengan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Ketua Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah menetapkan MSG sebagai tersangka baru karena tersangka telah terbukti membantu tersangka NN (Nunun Nurbaeti) dalam memberikan traveller cheque (cek pelawat) Kepada anggota DEwan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hasil ekspos dan pengembangan telaah yang dilakukan KPK dalam kasus cek pelawat, maka kasus ini dari penyelidikan di tingkatkan menjadi penyidikan, menetapkan saksi MSG menjadi tersangka," papar Abraham saat konferensi Pers di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan Kamis (26/1/2012)
Abraham menambahkan MSG telah terbukti Membantu tersangka NN memberi cek pelawat kepada anggota DPR. Tersangka MSG menurut KPK telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka sehingga statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf D dan pasal 13 Undang-undang tindak pidana korupsi,” paparnya.
Namun sejauh ini masih belum tentu dilakukan penahanan terhadap tersangka hal ini tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Masalah penahanan ini masalah perkembangan untuk kepentingan penyidikan kedapan, kalau harus ditahan kita tahan," ucap Abraham.(azh)
Ketua Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah menetapkan MSG sebagai tersangka baru karena tersangka telah terbukti membantu tersangka NN (Nunun Nurbaeti) dalam memberikan traveller cheque (cek pelawat) Kepada anggota DEwan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hasil ekspos dan pengembangan telaah yang dilakukan KPK dalam kasus cek pelawat, maka kasus ini dari penyelidikan di tingkatkan menjadi penyidikan, menetapkan saksi MSG menjadi tersangka," papar Abraham saat konferensi Pers di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan Kamis (26/1/2012)
Abraham menambahkan MSG telah terbukti Membantu tersangka NN memberi cek pelawat kepada anggota DPR. Tersangka MSG menurut KPK telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka sehingga statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf D dan pasal 13 Undang-undang tindak pidana korupsi,” paparnya.
Namun sejauh ini masih belum tentu dilakukan penahanan terhadap tersangka hal ini tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Masalah penahanan ini masalah perkembangan untuk kepentingan penyidikan kedapan, kalau harus ditahan kita tahan," ucap Abraham.(azh)
()