Perkara anak harus ditangani jaksa khusus
A
A
A
Sindonews.com - Peradilan anak pelaku kejahatan harus ditangani secara khusus. Artinya, mulai dari penyidikan polisi, jaksa hingga pengadilan harus diperlakukan secara khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak boleh sembarangan, tapi harus berkriteria khusus. Setidaknya mengerti tentang psikologis anak.
"Dia mencintai anak, tahu kondisi psikologis dan kebutuhan anak.Harus juga mengikuti pendidikan tentang anak-anak," kata mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta Rabu (25/01/2012).
Menurutnya, akan berbeda hasilnya, jika perkara anak penuntutnya jaksa yang biasa menangani kasus pencurian.
"Jadi harus ada surat keputusan Kejaksaan Tinggi yang menunjuk Jaksa menangani pidana anak-anak. Jangan jaksa sembarangan yang biasa menangani perkara pencurian, itu tidak boleh."
Hendarman yang sekarang menjadi anggota Satgas TKI itu menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak anak.
Ada tiga hukuman jika anak melakukan kejahatan. Yakni dikembalikan kepada orang tua, menjadi anak negara atau dipidana dengan ketentuan tidak lebih 2/3 atau 1/4 hukuman terberat. Dalam hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak dikenal istilah LP anak tapi anak negara atau dipelihara neara.
Selain itu, selama proses peradilan anak digelar, harus didampingi oleh walinya, proses persidangan juga harus tertutup bagi umum. (lin)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak boleh sembarangan, tapi harus berkriteria khusus. Setidaknya mengerti tentang psikologis anak.
"Dia mencintai anak, tahu kondisi psikologis dan kebutuhan anak.Harus juga mengikuti pendidikan tentang anak-anak," kata mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta Rabu (25/01/2012).
Menurutnya, akan berbeda hasilnya, jika perkara anak penuntutnya jaksa yang biasa menangani kasus pencurian.
"Jadi harus ada surat keputusan Kejaksaan Tinggi yang menunjuk Jaksa menangani pidana anak-anak. Jangan jaksa sembarangan yang biasa menangani perkara pencurian, itu tidak boleh."
Hendarman yang sekarang menjadi anggota Satgas TKI itu menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur tentang kejahatan anak anak.
Ada tiga hukuman jika anak melakukan kejahatan. Yakni dikembalikan kepada orang tua, menjadi anak negara atau dipidana dengan ketentuan tidak lebih 2/3 atau 1/4 hukuman terberat. Dalam hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak dikenal istilah LP anak tapi anak negara atau dipelihara neara.
Selain itu, selama proses peradilan anak digelar, harus didampingi oleh walinya, proses persidangan juga harus tertutup bagi umum. (lin)
()