Fee wisma atlet untuk kantor DPP Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris mengatakan, fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games akan digunakan untuk membangun kantor DPP Partai Demokrat.
Dalam sidang perkara korupsi wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini, Idris membongkar tujuan pemberian fee wisma atlet.
Idris mengatakan dalam kesaksianya, dia bersama Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, pernah menemui Nazaruddin di kantor Grup Permai, di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Fee itu untuk (pembangunan) kantor DPP Demokrat," kata Idris di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/1/2012).
Pertemuan selama menit di PT GDI itu dihadiri Direktur Pemasaran PT Anak Negeri di lantai 6, dan membahas kepentingan kantor DPP Partai Demokrat pada 2010. Dia mendatangi Nazarudin karena mendengar dari Mindo Rosa Manulang, Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang akan menangani pembangunan Kantor DPP Partai Demokrat.
"Saya dengar-dengar yang akan menangani pembangunan kantor Demokrat itu Pak Nazar," kata Idris. Setelah pertemuan itu, tidak ada lagi pertemuan antara Idris dengan Nazaruddin untuk membicarakan rencana pembangunan kantor DPP Demokrat itu.
Adapun fee itu, sudah direalisasikan sebesar Rp4,3 miliar dari total 13 persen nilai proyek yang diserahkan kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi. Keduanya adalah staf keuangan di perusahaan Grup Permai.
Idris juga mengatakan, PT Duta Graha bekerja sama dengan Grup Permai sejak 2008 lalu. Karena kerja sama awal berhasil, maka dilanjutkan sampai 2010. Pada 2010, PT Duta Graha kemudian menjadi rekanan wisma atlet berbiaya Rp191 miliar atas jasa Nazar dan Rosa.
Persidangan ini masih berlangsung sampai siang ini dengan saksi Idris. Setelah Idris, Dudung Purwadi menjadi saksi berikutnya. (wbs)
Dalam sidang perkara korupsi wisma atlet dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini, Idris membongkar tujuan pemberian fee wisma atlet.
Idris mengatakan dalam kesaksianya, dia bersama Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, pernah menemui Nazaruddin di kantor Grup Permai, di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Fee itu untuk (pembangunan) kantor DPP Demokrat," kata Idris di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/1/2012).
Pertemuan selama menit di PT GDI itu dihadiri Direktur Pemasaran PT Anak Negeri di lantai 6, dan membahas kepentingan kantor DPP Partai Demokrat pada 2010. Dia mendatangi Nazarudin karena mendengar dari Mindo Rosa Manulang, Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang akan menangani pembangunan Kantor DPP Partai Demokrat.
"Saya dengar-dengar yang akan menangani pembangunan kantor Demokrat itu Pak Nazar," kata Idris. Setelah pertemuan itu, tidak ada lagi pertemuan antara Idris dengan Nazaruddin untuk membicarakan rencana pembangunan kantor DPP Demokrat itu.
Adapun fee itu, sudah direalisasikan sebesar Rp4,3 miliar dari total 13 persen nilai proyek yang diserahkan kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi. Keduanya adalah staf keuangan di perusahaan Grup Permai.
Idris juga mengatakan, PT Duta Graha bekerja sama dengan Grup Permai sejak 2008 lalu. Karena kerja sama awal berhasil, maka dilanjutkan sampai 2010. Pada 2010, PT Duta Graha kemudian menjadi rekanan wisma atlet berbiaya Rp191 miliar atas jasa Nazar dan Rosa.
Persidangan ini masih berlangsung sampai siang ini dengan saksi Idris. Setelah Idris, Dudung Purwadi menjadi saksi berikutnya. (wbs)
()