Pram: Renovasi gedung DPR harus sepengetahuan pimpinan
A
A
A
Sindonews.com - Renovasi ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) banyak mendapat sorotan publik. Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie mempermasalahkan besar anggaran renovasi ruang banggar sebesar Rp20,4 miliar.
Kandati demikian, dana sebesar itu sudah sesuai dengan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, salah jika para petinggi DPR meributkan dana anggaran renovasi ruang banggar sebesar Rp20,4 miliar. "Pada kenyataannya besar angaran tersebut adalah Rp24,7 miliar dan yang digunakan adalah Rp20,4," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurutnya, pemunculan anggaran di Seketeris Jenderal (Sekjen) DPR, sesuai Pasal 133 yang bertanggung jawab itu adalah Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Pasal 133 ayat 1 dan ayat 2, kebijakan masalah penganggaran kesekjenan itu BURT, bukan sekjen. Tugas sekjen itu semata-mata cuma operasional. Kalau menurut saya bukan membela bu sekjen, tetapi ini duduk perkaranya seperti itu," ujar Pramono.
Dia mengatakan, proyek di DPR mulai dari renovasi toilet, parkir, sampai ruangan banggar merupakan kebijakan BURT DPR dan diatur perundang-undang.
Poltikus PDIP ini menuturkan, sebenarnya usulan renovasi banggar bukan semata-mata dari sekjen, tapi datang juga dari BURT. "Ketua, wakil-wakil DPR dan BURT secara kelembagaan memang seharusnya mereka mengetahui dan memahami itu karena ada mekanisme kontrolnya," tambahnya.
Artinya, lanjut dia, setelah BURT menyusun, kemudian untuk poin-poin tertentu menyangkut hal sensitif terhadap publik, maka diminta untuk persetujuan dahulu dalam rapat pimpinan DPR. "Seharusnya pimpinan DPR mengetahui," pungkasnya. (wbs)
Kandati demikian, dana sebesar itu sudah sesuai dengan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, salah jika para petinggi DPR meributkan dana anggaran renovasi ruang banggar sebesar Rp20,4 miliar. "Pada kenyataannya besar angaran tersebut adalah Rp24,7 miliar dan yang digunakan adalah Rp20,4," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurutnya, pemunculan anggaran di Seketeris Jenderal (Sekjen) DPR, sesuai Pasal 133 yang bertanggung jawab itu adalah Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Pasal 133 ayat 1 dan ayat 2, kebijakan masalah penganggaran kesekjenan itu BURT, bukan sekjen. Tugas sekjen itu semata-mata cuma operasional. Kalau menurut saya bukan membela bu sekjen, tetapi ini duduk perkaranya seperti itu," ujar Pramono.
Dia mengatakan, proyek di DPR mulai dari renovasi toilet, parkir, sampai ruangan banggar merupakan kebijakan BURT DPR dan diatur perundang-undang.
Poltikus PDIP ini menuturkan, sebenarnya usulan renovasi banggar bukan semata-mata dari sekjen, tapi datang juga dari BURT. "Ketua, wakil-wakil DPR dan BURT secara kelembagaan memang seharusnya mereka mengetahui dan memahami itu karena ada mekanisme kontrolnya," tambahnya.
Artinya, lanjut dia, setelah BURT menyusun, kemudian untuk poin-poin tertentu menyangkut hal sensitif terhadap publik, maka diminta untuk persetujuan dahulu dalam rapat pimpinan DPR. "Seharusnya pimpinan DPR mengetahui," pungkasnya. (wbs)
()