Potensi menang penggugat di PTUN kecil

Minggu, 15 Januari 2012 - 17:49 WIB
Potensi menang penggugat...
Potensi menang penggugat di PTUN kecil
A A A
Sindonews.com - Pernyataan tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan siap menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai khas jawaban seorang birokrasi.

Koordinator Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengaku, sudah menduga akan mendengar jawaban seperti itu. Sebagai kelompok intelektual yang sangat mengerti tentang kondisi peradilan dan penegakkan hukum, mereka sudah menduga jika dalam gugatan tersebut persentasi kemenangan warga di PTUN sangat kecil.

"Itu jawaban yang sudah diduga. Oleh karena itu, pihak warga seperti para pendaftar itu, memang selalu berpikir dua kali memasukan gugatan ke PTUN. Alasannya klasik, persentasi kemenangan gugatan warga di PTUN itu rendah," ujar Ray saat berbincang dengan Sindonews, Minggu (15/1/2012).

Ditambahkan dia, imbauan dan protes ini dilakukan karena satu hal, para timsel itu merupakan representasi kelompok intelektual yang sangat paham kondisi peradilan, penegakan hukum dan yang mengetahui lebih jauh soal bagaimana memperlakukan warga yang merasa hak-hak mereka diabaikan.

"Saya sendiri dalam posisi mendorong para timsel ini melakukan pelayanan yang berbeda dengan pola pelayanan dan jawaban-jawaban khas para birokrat dan pejabat negara lainnya," tegasnya.

Langkah itu, menurut Ray, menjadi sangat penting, untuk memeberikan contoh bagaimana mestinya memperlakukan warga yang menuntut haknya, mengenalkan tradisi transparansi, tak malu untuk mengakui salah atau keliru, dan tentunya siap untuk melakukan perubahan.

"Jika kita menemukan jawaban-jawaban khas seperti ini, maka kita lupakan bahwa akan ada praktik pengelolaan negara yang mendekati apa yang kita bayangkan sebagai ideal. Jika itu pelakunya mereka yang berdiri di asas prinsip pelayanan publik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota timsel KPU-Bawaslu Siti Zuhro sempat melontarkan penyataan siap menghadapi gugatan calon anggota KPU dan Bawaslu yang merasa kecewa dengan timsel ke PTUN. Ungkapan Siti berawal dari pernyataan salah seorang calon anggota KPU dan Bawaslu yang tidak lolos pada seleksi tahap awal anggota KPU dan Bawaslu.

Salah satu calon anggoat KPU dan Bawaslu yang namanya dicoret Sudarta Diesen Siringgo-Ringgo. Pria ini berencana akan menggugat timsel karena dinilai tidak adil dan transparan dalam melakukan seleksi tahap awal.

"Rencananya kami akan laporkan masalah ini ke Komisi II DPR, presiden dan juga PTUN. Apabila ditemukan unsur pidana kami juga akan laporkan ke polisi," terangnya waktu lalu di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Ditambahkan dia, sebagai mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dirinya merasa tersinggung jika dianggap tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai.

"Ini sudah komplet semua, dokumen-dokumen sudah kami lengkapi. Mulai dari surat keputusan sebagai anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, surat rekomendasi dari Peradi Jakarta Barat, dan lain-lain. Masa saya yang mantan anggota Panwas dianggap tidak punya kemampuan untuk menjabat?" jelasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3952 seconds (0.1#10.140)