Timsel KPU siap hadapi gugatan PTUN

Minggu, 15 Januari 2012 - 10:59 WIB
Timsel KPU siap hadapi gugatan PTUN
Timsel KPU siap hadapi gugatan PTUN
A A A
Sindonews.com - Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap hadapi gugatan calon anggota KPU dan Bawaslu yang tidak lolos seleksi ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Hal itu diungkapkan anggota timsel, Siti Zuhro.

Menurutnya, proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sudah memenuhi semua unsur penyaringan yang ketat tahap awal. Jika ada yang kurang puas dengan hasil seleksi tahap awal timsel dan hendak mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya siap menghadapi.

"Kalau ada gugatan dan sebagainya terkait dengan itu, tidak apa-apa yang kami lakukan sudah benar. Tidak ada sedikitpun keinginan untuk tidak bersikap objektif, timsel siap menghadapai gugatan di PTUN. Insya Allah, karena kami hanya menjalankan amanah," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews, Minggu (15/1/2012).

Ditambahkan dia, sebelum meloloskan seseorang, timsel akan melakukan penyaringan secara ketat. Dari 900 orang calon anggota KPU dan Bawaslu yang mendaftar, tidak semuanya masuk dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Adapun kriteria pokok yang wajib dimiliki calon anggota adalah pengalaman dan pengetahuan.

"Kami cek kok berkasnya, kelengkapannya, tim akan cek kelengkapan data dan sebagainya. Tahap awal seleksi ini satu paket, yaitu setelah ini tes administrasi, A-N, dari itu tentunya kami harus memilik landasan untuk membahas peraturan dan kode etik," terangnya.

Dijelaskan Siti, hasil seleksi ketat itu dilakukan untuk menghasilkan orang-orang terbaik yang akan menjadi penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan datang.

"Karena ini adalah untuk memilih calon KPU dan Bawaslu, sehingga hal-hal bersangkutan itu, kelengkapan dan yang berkaitan harus dipenuhi. Yang melamar ini ratusan, ada 900 orang," tambahnya.

Seperti diketahui, calon anggota KPU dan Bawaslu Sudarta Diesen Siringgo-Ringgo, berencana melayangkan gugatan ke timsel, karena dinilai tidak transparan dalam proses seleksi. Sudarta sendiri namanya dicoret timsel karena tidak memenuhi persyaratan administrasi di tahap awal dan dinilai tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang layak.

"Rencananya kami akan laporkan masalah ini ke Komisi II DPR, presiden dan juga ke PTUN. Apabila ditemukan unsur pidana kami juga akan laporkan ke polisi," terangnya waktu lalu di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Ditambahkan dia, sebagai mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dirinya merasa tersinggung jika dianggap tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

"Ini sudah komplet semua, dokumen-dokumen sudah kami lengkapi. Mulai dari surat keputusan sebagai anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, surat rekomendasi dari Peradi Jakarta Barat, dan lain-lain. Masa saya yang mantan anggota Panwas dianggap tidak punya kemampuan untuk menjabat?" terangnya.

Seperti diketahui, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 33 tahun 2011 dan diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Sekretaris Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri Tanribali Lamo.

Adapun anggota Tim Pansel KPU ini adalah Ramlan Surbakti, Imam Prasojo, Saldi Isra, Azyumardi Azra, Anis Baswedan, Siti Zuhro, Valina Singka Subekti dan Pratikno. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5707 seconds (0.1#10.140)