Legal standing gugatan Kemendagri diragukan

Sabtu, 14 Januari 2012 - 06:09 WIB
Legal standing gugatan...
Legal standing gugatan Kemendagri diragukan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan atas penundaaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, keberadaan Dirjen Otda tidak disebut dalam UUD 1945.

Maka itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) langsung yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilukada Aceh yang tengah dijalankan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Majelis hakim menilai legal standing (status pemohon) masih diragukan karena tidak terlalu kuat secara hukum. Menurutnya, Mendagri adalah pihak yang paling berwenang mengajukan gugatan karena dia yang bertanggungjawab sebagai pembina politik di daerah.

"Maka sebaiknya Menteri Dalam Negeri saja yang lansung mengajukan gugatan," ujar Hakim Harjono dalam persidangan perdana kasus gugatan pemilukada yang disidangkan MK di Jakarta, Jumat ,13 Januari 2012.

Pada persidangan itu, Hakim Harjono didampingi hakim lainnya yaitu, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang gugatan perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 itu dipimpin oleh Hakim Harjono.

Dalam sidang itu hadir, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan beserta sejumlah direktur lain di Kemendagri. Sedangkan KIP Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya Imran Mahfudi.

Menanggapi putusan MK ini, Imran sependapat. Dia menilai, seorang Dirjen tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam MK, karena keberadaan

Dirjen bukan perintah dari UUD 1945, melainkan perintah dari UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan landasan hukum itu, Imran menilai Dirjen Otda tidak memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 61 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 peraturan MK No 8 tahun 2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.

“Dalam sengketa kewenangan, kapasitas pemohon sangat menentukan apakah MK berwenang untuk mengadili perkara itu atau tidak,” kata Imran yang disampaikan melalui Okezone.

Seperti diberitakan sebelumnya di media, gugatan sengketa Pemilukada Aceh disampaikan oleh Mendagri kepada MK terhada kepada KPU pusat. Kenyatannya, gugatan itu diajukan oleh Dirjen Otda kepada KIP Aceh. Rencananya, sidang kedua akan dilakukan pada 16 Januari 2012 jam 16.00 WIB.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)