Gaji naik, PNS harus tingkatkan layanan

Jum'at, 13 Januari 2012 - 08:31 WIB
Gaji naik, PNS harus tingkatkan layanan
Gaji naik, PNS harus tingkatkan layanan
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 10 persen harus bisa dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Khususnya PNS yang bertugas secara administratif melayani masyarakat.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, kenaikan gaji PNS belum tentu menjamin perbaikan pelayanan. Cara efektif untuk bisa meningkatkan pelayanan itu selain pemberian award atau penghargaan berupa kenaikan gaji, juga harus disertai punishment atau sanksi tegas.

”Kenaikan gaji harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Jika tidak menjalankan tugas dengan baik, mekanisme hukuman bahkan layak diberikan,” kata Siti kepada SINDO kemarin.

Siti yang beberapa kali meneliti birokrasi pemerintahan ini mengungkapkan, pemberian hukuman bagi PNS yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya akan memberikan dampak positif bagi birokrasi. Ke depan tidak ada lagi PNS yang malas dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, ukuran pelayanan yang baik akan diketahui ketika masyarakat telah merasakan terlayani dengan baik oleh PNS. Selain itu, ujarnya, kenaikan gaji ini juga harus dibarengi dengan perbaikan sistem kerja. Sistem kerja di Indonesia cenderung menggunakan top down atau perintah dari atasan kepada bawahan.

Dengan sistem ini, pemimpin menjadi figur yang paling berpengaruh dalam jalannya sistem kerja. Ciri khas Indonesia, ungkap Siti, adalah keteladanan pemimpin yang dapat memberikan efek positif dalam sistem kerja. ”Karena itu, pemimpin di birokrasi harus memberikan teladan yang baik sehingga bawahannya juga akan mencontoh,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) memastikan kenaikan gaji bagi PNS terealisasi mulai Januari ini. Deputi Menteri Bidang SDM Kemenpan dan RB Ramli Efendi Naibaho mengatakan, RUU APBN telah menyusun anggaran untuk kenaikan gaji PNS hingga 10 persen sesuai amanat yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ya itu sudah amanat Presiden, jadi wajib. Kalau di RUU APBN sejak 1 Januari hitungannya,” ungkap Ramli Efendi Naibaho seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Dia mengatakan, kenaikan hingga 10 persen itu tidak dipukul rata untuk semua golongan. Kenaikannya variatif dan disesuaikan dengan gaji masing-masing golongan.

“Kenaikannya untuk semua pegawai negeri, baik pusat, daerah, maupun lembaga. Kita lihat kalau sudah terlalu besar, jangan 10 persen. Jadi, dalam implementasi ada yang 4 persen, ada yang naik 5 persen dan 6 persen. Kalau untuk golongan bawah 10 persen bahkan yang rendah ada yang 11 persen untuk mengimbangi besaran gaji per golongan. Ini hitungannya secara makro,” paparnya.

Terkait perbaikan sistem, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha menilai, pemerintah harus memperbaiki sistem birokrasi sebelum melakukan rekrutmen PNS.

”Dua hal yang harus diperbaiki yakni pengangkatan dan promosi pegawai. Dua hal itu harus berdasarkan kompetensi. Sampai saat ini aroma bisnis dalam dua hal tersebut masih terasa. Dua hal itu yang membuat bobrok birokrasi,” ungkapnya.

Menurut Miftah, ketika seseorang naik jabatan melalui mekanisme suap, orang tersebut juga akan melakukan mekanisme yang sama ketika diberi kewenangan untuk merekrut pegawai.

Pemerintah harus memikirkan bagaimana agar pengangkatan dan promosi pegawai benar-benar didasarkan pada kompetensi. Jika dua hal tersebut dilakukan dengan baik, rekrutmen PNS akan berjalan dengan baik.

”Permasalahannya, sampai sekarang belum terasa ada perbaikan dalam pengangkatan dan promosi pegawai,” ucapnya. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)