Polri tidak akui bunuh Faisal dan Budri
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri bersikukuh dua tahanan anak yang tewas di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat karena bunuh diri. Alasannya, berdasarkan hasil autopsi, terdapat bekas jeratan di leher jenazah Faisal (14) dan Budri M Zen (17).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri sejauh ini menilai hanya ada unsur kelalaian petugasnya dalam kasus ini. Sebanyak sembilan orang petugas Polsek Sijunjung sedang menjalani sidang kode etik.
"Ada unsur kelalaian petugas," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Namun kelalaian yang dikenakan ini terkait lengahnya penjagaan dan adanya alat yang bisa dipakai dua tahanan untuk bunuh diri dengan cara gantung diri. Jika memang terdapat unsur penganiayaan oleh petugas, tentu akan diusut selama ada alat bukti yang cukup.
Boy juga mengimbau jika memang keluarga punya informasi terkait kematian Faisal dan Budri agar menyampaikannya ke polisi. "Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan agar dikomunikasikan," katanya.
Mabes Polri akan terus memantau kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, menurutnya Ketua LBH Padang Vino Oktavia Mancun, kematian Faisal dan Budri M Zen bukan akibat dari gantung diri sebagaimana disampaikan pihak kepolisian kepada publik. Namun ada upaya sistematis dari kepolisian untuk menutup kasus dan melepaskan tanggung jawab secara hukum.
"Tindakan penyiksaan anggota kepolisian kepada Faisal dan Budri M Zen selama berada di tahanan sampai keduanya meninggal telah disaksikan sendiri oleh ibu korban (Yusmanidar) saat menjenguk, kedua kaki anak itu dibungkus kantong plastik. Saat itu mereka mengaku kepada Yusmanidar, telah dianiaya oleh anggota kepolisian," tuturnya.
Vino menyesalkan upaya cuci tangan yang dilakukan Polri. Keluarga dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi, apabila ingin membawa pulang jenasah dan pada tanggal 2 Januari 2012.
Pihak Polda Sumbar menghentikan penyelidikan dengan alasan hasil otopsi menyebutkan murni bunuh diri dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Namun demi keadilan pada tanggal 4/1/2012 keluarga bersama LBH Padang melakukan otopsi kedua jenasah ke RS M Jamil Padang. (wbs)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri sejauh ini menilai hanya ada unsur kelalaian petugasnya dalam kasus ini. Sebanyak sembilan orang petugas Polsek Sijunjung sedang menjalani sidang kode etik.
"Ada unsur kelalaian petugas," kata Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Namun kelalaian yang dikenakan ini terkait lengahnya penjagaan dan adanya alat yang bisa dipakai dua tahanan untuk bunuh diri dengan cara gantung diri. Jika memang terdapat unsur penganiayaan oleh petugas, tentu akan diusut selama ada alat bukti yang cukup.
Boy juga mengimbau jika memang keluarga punya informasi terkait kematian Faisal dan Budri agar menyampaikannya ke polisi. "Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan agar dikomunikasikan," katanya.
Mabes Polri akan terus memantau kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, menurutnya Ketua LBH Padang Vino Oktavia Mancun, kematian Faisal dan Budri M Zen bukan akibat dari gantung diri sebagaimana disampaikan pihak kepolisian kepada publik. Namun ada upaya sistematis dari kepolisian untuk menutup kasus dan melepaskan tanggung jawab secara hukum.
"Tindakan penyiksaan anggota kepolisian kepada Faisal dan Budri M Zen selama berada di tahanan sampai keduanya meninggal telah disaksikan sendiri oleh ibu korban (Yusmanidar) saat menjenguk, kedua kaki anak itu dibungkus kantong plastik. Saat itu mereka mengaku kepada Yusmanidar, telah dianiaya oleh anggota kepolisian," tuturnya.
Vino menyesalkan upaya cuci tangan yang dilakukan Polri. Keluarga dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi, apabila ingin membawa pulang jenasah dan pada tanggal 2 Januari 2012.
Pihak Polda Sumbar menghentikan penyelidikan dengan alasan hasil otopsi menyebutkan murni bunuh diri dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Namun demi keadilan pada tanggal 4/1/2012 keluarga bersama LBH Padang melakukan otopsi kedua jenasah ke RS M Jamil Padang. (wbs)
()