KPK minta perlindungan maksimal untuk Rosa

Kamis, 12 Januari 2012 - 14:54 WIB
KPK minta perlindungan...
KPK minta perlindungan maksimal untuk Rosa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang yang mengaku mendapat ancaman pembunuhan di Rutan Pondok Bambu Jakarta.

"Kita minta maksimum security untuk menjamin supaya Rosa sebagai saksi bisa independen dalam memberikan keteranganya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Bambang mengatakan perlindungan dari LPSK penting agar Rosa bisa mengungkapkan apa yang diketahuinya dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Itu nanti, kalau dikasih tahu sama saja mengungkapkan nanti bisa terjadi apa-apa," kata Bambang.

Namun Bambang enggan menyebutkan bentuk ancaman yang diterima Rosa. Selain itu, sambung Bambang, pihaknya juga tidak akan menelusuri pihak-pihak yang melakukan ancaman tersebut.

"Enggak sampai ke situ (menelusuri pihak yang mengancam). Rosa hanya ingin beri keterangan independen, keterangan yang berkaitan pemeriksaan di pengadilan. Melindungi proses pengadilan agar objektif," paparnya.

Bambang berharap LPSK bisa segera mengabulkan permintaan KPK tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika kemarin Rosa menjadi saksi dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Sore harinya Rossa kembali ke tahanan, namun sekitar pukul 22.45 WIB datang minta untuk dijemput ke KPK.

"Dia mengaku diancam oleh beberapa pihak. Kita telah mendapat informasi pelaporan itu, maka KPK melakukan kordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ditjen Lapas," tuturnya.

Hari ini, sambung Johan LPSK akan mengambil sikap terkait adanya ancaman tersebut dan bagaimana proses perlindunganya.

Johan enggan menyebutkan jenis ancamannya dan siapa pihak yang melakukan pengancamannya tersebut. "Humas tidak tahu detilnya," tutupnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved