Uji kompetensi guru dinilai langgar uu

Kamis, 12 Januari 2012 - 09:06 WIB
Uji kompetensi guru...
Uji kompetensi guru dinilai langgar uu
A A A
Sindonews.com - Uji kompetensi yang dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi guru ditolak oleh para guru. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar peraturan perundangan.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 12 yang menyebut Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D- 4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.

Sementarauntukikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
Sulistiyo menyatakan, uji kompetensi membuat guru-guru stres. Guru yang ingin ikut sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk mendaftarnya sementara guru yang sudah senior pun malu.

Uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“UU itu menyebut pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada 2015.Hendaknya kuota sertifikasi setiap tahun diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan telah selesai disertifikasi,” imbuhnya.

Wakil Mendikbud Musliar Kasim mengatakan,Kemendikbud mewajibkan ada uji kompetensi untuk menjaring kualitas dari guru.Seorang guru mempunyai beban status profesi dan mendapatkan tunjangan guru baik itu tunjangan profesi maupun khusus.

Kalau keistimewaan profesi dan tunjangan itu tidak sebanding dengan kualitas, yang akan menanggung malu adalah guru. Mantan Rektor Universitas Andalas ini menyatakan, guru muda memang sudah diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi.

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk guru yang sudah mengajar puluhan tahun tidak perlu mengikuti uji kompetensi,tapi hanya menyerahkan portofolio.

“Seperti dosen yang umurnya 60 tahun ke atas cukup dengan portofolio. Atau seperti guru besar yang otomatis mendapatkan hak khususnya tanpa ujian dan portofolio,” katanya. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)