400.939 perempuan alami pemerkosaan dan kekerasan

Rabu, 11 Januari 2012 - 11:47 WIB
400.939 perempuan alami...
400.939 perempuan alami pemerkosaan dan kekerasan
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, sebanyak 400.939 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan selama kurun waktu 13 tahun. Terdiri dari 93.960 korban kekerasan seksual dan 93.950 orang korban pemerkosaan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah mengatakan, kasus pemerkosaan dibagi menjadi tiga kategori, personal, publik dan ranah negara. Untuk ranah personal sebanyak 70.115 kasus, publik 22.284 kasus dan ranah negara 1.561 kasus.

"Ranah personal artinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan atau relasi intim dengan korban," ujarnya dalam diskusi 'Etika Perlindungan Privasi Dalam Peliputan Kejahatan Seksual' di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Sedangkan ranah publik berarti kasus kekerasan seksual dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan atau relasi intim. Sementara untuk ranah negara, pelaku adalah aparatur negara dalam kapasitas tugasnya.

"Khusus di ranah negara, termasuk juga pelaku yang merupakan aparat negara juga berada di lokasi namun tidak berupaya untuk mengentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut," terangnya.

Selain menjadi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan, seorang perempuan juga rentan dengan perdagangan manusia. Tercatat sebanyak 1.359 perempuan menjadi korban perdagangan manusia, 1.049 orang menjadi korban pelecehan seksual, 672 orang mengalami penyiksaan seksual, dan 342 orang korban eksploitasi seksual.

"Kompleksitas persoalan kekerasan seksual menuntut masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu mengasah kepekaan dan mengenali jenis kekerasan seksual. Pemahaman itu, juga termasuk atas dampak bagi perempuan yang menjadi korban," tambahnya.

Hanya dengan mengenali kekerasan seksual secara seksama dan utuh, tambah Masruchah, masyarakat akan dapat ikut mencegah dan menangani kekerasan seksual pada perempuan. (san)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4565 seconds (0.1#10.24)