PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa

Selasa, 10 Januari 2012 - 08:43 WIB
PN Cibinong bebaskan...
PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, membebaskan terdakwa penyuap jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Edward M Bunyamin.

Selain kasus suap, Edward merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan cek senilai Rp5,6 miliar yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.

Humas PN Cibinong Emmanuel Ari Budihardjo menjelaskan, terdakwa divonis bebas lantaran kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata. “ Sehingga hakim berpendapat terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” kata Emmanuel yang juga anggota majelis hakim dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim telah mempertimbangkan iktikad baik terdakwa yang sudah mau menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan proyek Hanggar Pafesta untuk melakukan pembayaran karena wanprestasi.

“Bukan hanya itu, terdakwa juga sudah melakukan pembayaran kompensasi Rp1 miliar lebih,” paparnya. Saat ditanya kenapa penyuapan terhadap jaksa Sistoyo, Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memvonis terdakwa?

“Karena, kasus penyuapan itu masih dalam proses penyidikan KPK dan kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memvonis,” jawabnya.

Menanggapi vonis bebas ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong akan mengajukan kasasi ke MahkamahAgung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi,” balas anggota JPU,Epiyarti.

Pada 21 November 2011 Edward ditangkap KPK karena menyuap jaksa Sistoyo sebesar Rp99,9 juta. Uang itu diduga untuk meringankan tuntutan kasus yang menimpanya. Penyuapan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hakim juga memvonis bebas Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan jalan Tol Semarang- Solo kemarin.

Terdakwa yang bertindak sebagai perantara atau broker tanah itu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dan hakim anggota Lazuardi Tobing dan Shininta Sibarani.

“Apa yang dilakukan terdakwa adalah perkara perdata, bukan termasuk tindak pidana. Dakwaan primer maupun sekunder yang didakwakan kepada Agus Soekmaniharto tidak terbukti,” kata Lilik Nuraini saat membacakan putusan.

Sebelumnya Agus Soekmaniharto dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas keterlibatannya dalam kasus hilangnya uang 98 warga Jatirunggo sebesar Rp13 miliar.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727 juta subsider empat tahun penjara. (*)
()
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
30 Jaksa Penuntut Umum...
30 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Kejagung Kawal Kasus Ferdy Sambo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved