PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa

Selasa, 10 Januari 2012 - 08:43 WIB
PN Cibinong bebaskan...
PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, membebaskan terdakwa penyuap jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Edward M Bunyamin.

Selain kasus suap, Edward merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan cek senilai Rp5,6 miliar yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.

Humas PN Cibinong Emmanuel Ari Budihardjo menjelaskan, terdakwa divonis bebas lantaran kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata. “ Sehingga hakim berpendapat terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” kata Emmanuel yang juga anggota majelis hakim dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim telah mempertimbangkan iktikad baik terdakwa yang sudah mau menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan proyek Hanggar Pafesta untuk melakukan pembayaran karena wanprestasi.

“Bukan hanya itu, terdakwa juga sudah melakukan pembayaran kompensasi Rp1 miliar lebih,” paparnya. Saat ditanya kenapa penyuapan terhadap jaksa Sistoyo, Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memvonis terdakwa?

“Karena, kasus penyuapan itu masih dalam proses penyidikan KPK dan kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memvonis,” jawabnya.

Menanggapi vonis bebas ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong akan mengajukan kasasi ke MahkamahAgung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi,” balas anggota JPU,Epiyarti.

Pada 21 November 2011 Edward ditangkap KPK karena menyuap jaksa Sistoyo sebesar Rp99,9 juta. Uang itu diduga untuk meringankan tuntutan kasus yang menimpanya. Penyuapan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hakim juga memvonis bebas Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan jalan Tol Semarang- Solo kemarin.

Terdakwa yang bertindak sebagai perantara atau broker tanah itu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dan hakim anggota Lazuardi Tobing dan Shininta Sibarani.

“Apa yang dilakukan terdakwa adalah perkara perdata, bukan termasuk tindak pidana. Dakwaan primer maupun sekunder yang didakwakan kepada Agus Soekmaniharto tidak terbukti,” kata Lilik Nuraini saat membacakan putusan.

Sebelumnya Agus Soekmaniharto dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas keterlibatannya dalam kasus hilangnya uang 98 warga Jatirunggo sebesar Rp13 miliar.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727 juta subsider empat tahun penjara. (*)
()
Berita Terkini
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
34 menit yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
35 menit yang lalu
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
35 menit yang lalu
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
52 menit yang lalu
Pemuda Patriot Nusantara...
Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
1 jam yang lalu
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
3 jam yang lalu
Infografis
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved