PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa

Selasa, 10 Januari 2012 - 08:43 WIB
PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa
PN Cibinong bebaskan penyuap Jaksa
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, membebaskan terdakwa penyuap jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Edward M Bunyamin.

Selain kasus suap, Edward merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan cek senilai Rp5,6 miliar yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.

Humas PN Cibinong Emmanuel Ari Budihardjo menjelaskan, terdakwa divonis bebas lantaran kasus tersebut bukan pidana, melainkan perdata. “ Sehingga hakim berpendapat terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” kata Emmanuel yang juga anggota majelis hakim dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim telah mempertimbangkan iktikad baik terdakwa yang sudah mau menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan proyek Hanggar Pafesta untuk melakukan pembayaran karena wanprestasi.

“Bukan hanya itu, terdakwa juga sudah melakukan pembayaran kompensasi Rp1 miliar lebih,” paparnya. Saat ditanya kenapa penyuapan terhadap jaksa Sistoyo, Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memvonis terdakwa?

“Karena, kasus penyuapan itu masih dalam proses penyidikan KPK dan kasus hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memvonis,” jawabnya.

Menanggapi vonis bebas ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong akan mengajukan kasasi ke MahkamahAgung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi,” balas anggota JPU,Epiyarti.

Pada 21 November 2011 Edward ditangkap KPK karena menyuap jaksa Sistoyo sebesar Rp99,9 juta. Uang itu diduga untuk meringankan tuntutan kasus yang menimpanya. Penyuapan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, hakim juga memvonis bebas Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah pada proyek pembangunan jalan Tol Semarang- Solo kemarin.

Terdakwa yang bertindak sebagai perantara atau broker tanah itu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dan hakim anggota Lazuardi Tobing dan Shininta Sibarani.

“Apa yang dilakukan terdakwa adalah perkara perdata, bukan termasuk tindak pidana. Dakwaan primer maupun sekunder yang didakwakan kepada Agus Soekmaniharto tidak terbukti,” kata Lilik Nuraini saat membacakan putusan.

Sebelumnya Agus Soekmaniharto dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas keterlibatannya dalam kasus hilangnya uang 98 warga Jatirunggo sebesar Rp13 miliar.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727 juta subsider empat tahun penjara. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6248 seconds (0.1#10.140)