RUU Pemilu, PAN tolak pernyataan Syarif Hasan

Jum'at, 06 Januari 2012 - 09:45 WIB
RUU Pemilu, PAN tolak...
RUU Pemilu, PAN tolak pernyataan Syarif Hasan
A A A
Sindonews.com - Sekretariat Gabungan (Setgab) partai koalisi pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat ini masih intensif melakukan pertemuan terkait Rancangan Undang-Undang atas perubahan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Masing-masing parpol masih kukuh dengan sikapnya.

Perbedaan sikap ini menyangkut, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), penghitungan alokasi kursi per Daerah Pemilihan (Dapil dan penghitungan sisa suara. Hal ini menegaskan, apa yang disampaikan oleh Sekretaris Setgab Syarif Hasan mengenai adanya kesepakatan di internal koalisi beberapa waktu lalu tidak benar.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan bulat tentang beberapa pasal penting mengenai PT, alokasi kursi, sistem pemilu, dan penentuan penghitungan kursi," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bidang pemenangan Pemilu Viva Yoga Mauladi, Jakarta, tadi malam.

Dia menyampaikan besaran ambang batas parlemen, baik PAN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap mematok angka 2,5 persen. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada angka 3 persen, Partai Demokrat 4 persen dan Partai Golkar bertahan di angka 5 persen.

Mengenai alokasi kursi, Golkar tetap menginginkan 3-6 kursi per Dapil. Sementara, Parpol lainnya menginginkan 3-10 kursi per Dapil. "Untuk Demokrat juga begitu tetapi dengan syarat PT harus 4 persen," jelasnya.

Politikus Senayan ini menambahkan, parpol koalisi juga masih intensif melakukan pertemuan terkait

RUU Pemilu. "Diusahakan pembahasan RUU Pemilu akan selesai bulan Maret sesuai
jadwal yang telah ditentukan," ucapnya.

Seperti diketahui, ada beberapa poin krusial terkait pembahasan RUU Pemilu. Perdebatan mengenai sistem pemilihan apakah menggunakan proporsional atau tertutup, bahkan sebaliknya penggabungan dua sistem ini yang dikenal mix member proporsional. Perdebatan berikutnya, mengenai batas ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil dan penghitungan sisa suara.

Sebelumnya, Syarif Hasan mengatakan Setgab sudah menyepakati beberapa matir krusial dalam RUU Pemilu. Misalnya, menyangkut persoalan ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold (PT), alokasi kursi per Daerah Pemilihan (Dapil) dan pembagian sisa suara.

Dia menjelaskan, untuk PT disepakati sebesar 3,5 persen, untuk alokasi kursi per Dapil jumlahnya tetap, yakni 3-10 kursi dan sistem penghitungan sisa suara disepakati habis di Dapil.

"Rencananya ada dua pertemuan lagi, salah satu agendanya mendengarkan penjelasan Golkar mengenai sistem semi, yakni penggabungan sistem tertutup dan terbuka," jelas anggota dewan pembina Partai Demokrat ini seusai rapat Setgab beberapa waktu lalu.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0334 seconds (0.1#10.140)