Dituntut 8 tahun, JPU minta harta Gayus disita

Kamis, 05 Januari 2012 - 19:47 WIB
Dituntut 8 tahun, JPU...
Dituntut 8 tahun, JPU minta harta Gayus disita
A A A
Sindonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pegawai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Gayus Tambunan Halomoan 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembaca pembacaan tuntutan JPU juga menyebutkan, majelis hakim harus menyita seluruh harta Gayus untuk negara berupa uang tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dolar Singapura, USD659 ribu, 9,8 juta dollar Singapura dan beberapa tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti.

“Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest disita negara. Selain itu, barang bukti komputer desktop dan external harddisk dikembalikan kepada Ditjen Pajak,” ujar Ketua JPU Edy Rakamto dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/1/2012).

Menurut Edy, Gayus dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar empat pasal primer dalam tindak pidana korupsi.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus Halomoan Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ungkap Edy.

Edy menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

Dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima gratifikasi dan suap senilai Rp74 miliar yang disimpan di safe deposit boxBank Mandiri Kelapa Gading.

Gayus pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Hal-hal yang dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan jiwa pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama empat tahun. Perilaku Gayus juga merusak Ditjen Pajak yang seharusnya menjadi percontohan birokrasi yang bersih.

Selain itu, Gayus juga diberatkan karena masih berusia muda sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Gayus juga menyangkal perbuatannya bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada rasa penyesalan atas usaha menyuap aparat hukum.

Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan.
()
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved