MA buat 3 calon hakim agung mundur
A
A
A
Sindonews.com - Calon hakim agung dari kalangan karier yang mendaftar dari jalur nonkarier tersisa dua orang. Jumlah ini, terhitung setelah tiga calon dari yang sama menyatakan pengunduran diri. Namun, siapa saja nama yang mengundurkan diri itu, pihak Komisi Yudisial (KY) enggan menyebutkan secara rinci.
Latar belakang pengunduran diri tiga calon tersebut, diduga adanya kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang dibuat pada 30 Desember 2011. "Sekarang sudah ada 3 calon hakim agung yang mengundurkan diri,” ujar Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di sela-sela sidang majelis kehormatan hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa membuat kebijakan yang diserahkan ke semua pengadilan di Indonesia. Intinya, hakim karier yang mendaftar menjadi calon hakim agung harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim.
Sejak KY membuka pendaftaran calon hakim agung, tercatat ada 111 pendaftar. Salah satu hal baru dalam pendaftaran kali ini adalah seorang hakim dapat mendaftar sebagai hakim agung dari jalur nonkarier asalkan syarat melalui jalur nonkarier terpenuhi.
Namun kebijakan baru KY ini tak berbanding lurus dengan KY. MA menilai seorang hakim yang akan menjadi hakim agung harus melalui jalur karier, yakni diajukan oleh pengadilan tinggi atau MA.
Selanjutnya, pengadilan tinggi atau MA nantinya menyampaikan calon tersebut ke KY untuk diseleksi. MA mengharamkan hakim yang mendaftar ke KY tidak melalui jalur MA atau pengadilan tinggi. Atau dengan kata lain MA mengharamkan seorang hakim mendaftar dari jalur nonkarier.
Jalur pendaftaran calon hakim agung memang dua jalur. Jalur karier diperuntukkan bagi hakim yang akan menjadi hakim agung. Kedua adalah jalur nonkarier, yakni seorang yang berprofesi bukan hakim, misalnya praktisi atau dosen, dapat mendaftar sebagai hakim agung melalui jalur nonkarier. Jalur non karier yakni mereka dapat mendaftar melalui aspirasi masyarakat dan mengajukan pendaftaran ke KY.
Latar belakang pengunduran diri tiga calon tersebut, diduga adanya kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang dibuat pada 30 Desember 2011. "Sekarang sudah ada 3 calon hakim agung yang mengundurkan diri,” ujar Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di sela-sela sidang majelis kehormatan hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa membuat kebijakan yang diserahkan ke semua pengadilan di Indonesia. Intinya, hakim karier yang mendaftar menjadi calon hakim agung harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim.
Sejak KY membuka pendaftaran calon hakim agung, tercatat ada 111 pendaftar. Salah satu hal baru dalam pendaftaran kali ini adalah seorang hakim dapat mendaftar sebagai hakim agung dari jalur nonkarier asalkan syarat melalui jalur nonkarier terpenuhi.
Namun kebijakan baru KY ini tak berbanding lurus dengan KY. MA menilai seorang hakim yang akan menjadi hakim agung harus melalui jalur karier, yakni diajukan oleh pengadilan tinggi atau MA.
Selanjutnya, pengadilan tinggi atau MA nantinya menyampaikan calon tersebut ke KY untuk diseleksi. MA mengharamkan hakim yang mendaftar ke KY tidak melalui jalur MA atau pengadilan tinggi. Atau dengan kata lain MA mengharamkan seorang hakim mendaftar dari jalur nonkarier.
Jalur pendaftaran calon hakim agung memang dua jalur. Jalur karier diperuntukkan bagi hakim yang akan menjadi hakim agung. Kedua adalah jalur nonkarier, yakni seorang yang berprofesi bukan hakim, misalnya praktisi atau dosen, dapat mendaftar sebagai hakim agung melalui jalur nonkarier. Jalur non karier yakni mereka dapat mendaftar melalui aspirasi masyarakat dan mengajukan pendaftaran ke KY.
()