Bupati Bima terlibat kasus berdarah di NTB

Selasa, 03 Januari 2012 - 13:23 WIB
Bupati Bima terlibat...
Bupati Bima terlibat kasus berdarah di NTB
A A A
Sindonews.com - Bupati Bima Ferry Zulkarnain dianggap bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 188/2010 tentang Izin Pertambangan PT Sumber Mineral NUsantara (SMN).

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Komnas HAM, diketahui keterlibatan Bupati Bima dalam pendudukan pelabuhan Sape oleh warga.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak Menteri ESDM Jero Wacik untuk segera mengeluarkan surat jaminan dan persetujuan yang akan dijadikan sebagai dasar bagi Ferry untuk segera melakukan pencabutan SK. Rekomendasi tersebut diajukan tim penyidik Komnas HAM pasca melakukan investigasi di beberapa titik pemantauan dan penyelidikan di daerah Bima.

"Kasus bentrok di Pelabuhan Sape telah melanggar hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia dan juga hak atas rasa aman," ujarnya di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Selain Bupati Bima, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden itu adalah Kapolresta Bima AKBP Kumbul. Karena telah menghentikan aksi pendudukan Pelabuhan Sape yang dilakukan warga dengan menggunakan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

"Banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bupati Bima kami anggap punya tanggung jawab besar karena telah menerbitkan SK Bupati yang memicu terjadinya pendudukan pelabuhan. Kapolresta Bima juga harus bertanggung jawab karena tidak melakukan pencegahan yang efektif dan mengakibatkan jatuhnya korban," terangnya.

Kendati Ferry sudah mengeluarkan kahar dengan menghentikan sementara kegiatan eksplorasi dengan dasar adanya permohonan dari PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN). Hal itu dirasa masih kurang dan tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, kebijakan itu dianggap bisa menimbulkan kerusuhan lebih luas.

"Bupati Bima harus segera mencabut SK itu. Untuk itu kami mendesak menteri ESDM mengeluarkan surat jaminan dan persetujuan yang akan dijadikan sebagai dasar bagi Bupati Bima untuk segera melakukan pencabutan SK," terangnya. (san)
()
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved