Verifikasi Parpol diperketat demi dongkrak kualitas Pemilu
Senin, 02 Januari 2012 - 07:19 WIB
Verifikasi Parpol diperketat demi dongkrak kualitas Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengaku sangat setuju dengan rencana pengetatan syarat verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu yang akan diterapkan pada 2014.
Menurut dia, pengetatan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang ini pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan kesiapan Parpol sebagai penampung aspirasi rakyat.
Karena itu, selain pengetatan syarat, pihaknya menekankan agar pelaksanaan verifikasi dijalankan secara benar dan sungguh-sungguh secara berkualitas.
“Dengan begitu, karena diikuti Parpol-parpol berkualitas, kualitas Pemilu 2014 pun akan jauh lebih meningkat. Dalam pembahasan RUU Pemilu, kami memberi penekanan agar sample size dalam verifikasi KPU diperjelas.Alokasi waktu verifikasi pun harus panjang agar KPU tidak asalasalan melakukannya,” ujar Arwani di Jakarta, 1 Januari 2012.
Terkait waktu verifikasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar tahapan pendaftaran Parpol peserta pemilu dimulai sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum tahapan pemungutan suara.
Ada pun tahapan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2014 diharapkan bisa dilakukan minimal 10 bulan sebelum pemungutan suara.
“Artinya sekitar Desember 2012 pendaftaran Parpol calon peserta pemilu harus sudah dimulai.Verifikasi Parpol calon peserta pemilu dilaksanakan sekitar bulan Juni 2013.Tapi ini semua masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR sehingga semua masih bersifat usulan,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, peningkatan syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu memang akan lebih berat dibanding syarat pembentukan parpol baru berbadan hukum.
Dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ini, syarat kepengurusan ditingkatkan. Jika syarat badan hukum Parpol tidak mengharuskan adanya kepemilikan kantor di tingkat kecamatan, dalam syarat verifikasi faktual oleh KPU, Parpol harus memiliki pengurus sekaligus kantor di 50% kecamatan.
Dengan demikian, syaratnya adalah memiliki pengurus dan kantor di 100% provinsi, pengurus dan kantor di 75% kabupaten/kota, serta memiliki pengurus dan kantor di 50% kecamatan.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini menjelaskan, tujuan peningkatan syarat itu untuk menciptakan sistem kepartaian yang kuat dan mampu berfungsi sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika parpol yang ada lemah dan tidak mengakar di masyarakat, akan sulit mewujudkan fungsi kepartaian yang mapan.
“Dengan syarat yang lebih ketat, parpol harus memiliki garisideologiyangkuat,platform yang jelas, serta memiliki basis konstituen yang nyata. Parpol bukan semata kepentingan elite politik yang berambisi pada kekuasaan saja,”tegas Viva
Menurut dia, pengetatan yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang ini pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan kesiapan Parpol sebagai penampung aspirasi rakyat.
Karena itu, selain pengetatan syarat, pihaknya menekankan agar pelaksanaan verifikasi dijalankan secara benar dan sungguh-sungguh secara berkualitas.
“Dengan begitu, karena diikuti Parpol-parpol berkualitas, kualitas Pemilu 2014 pun akan jauh lebih meningkat. Dalam pembahasan RUU Pemilu, kami memberi penekanan agar sample size dalam verifikasi KPU diperjelas.Alokasi waktu verifikasi pun harus panjang agar KPU tidak asalasalan melakukannya,” ujar Arwani di Jakarta, 1 Januari 2012.
Terkait waktu verifikasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar tahapan pendaftaran Parpol peserta pemilu dimulai sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum tahapan pemungutan suara.
Ada pun tahapan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2014 diharapkan bisa dilakukan minimal 10 bulan sebelum pemungutan suara.
“Artinya sekitar Desember 2012 pendaftaran Parpol calon peserta pemilu harus sudah dimulai.Verifikasi Parpol calon peserta pemilu dilaksanakan sekitar bulan Juni 2013.Tapi ini semua masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR sehingga semua masih bersifat usulan,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, peningkatan syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu memang akan lebih berat dibanding syarat pembentukan parpol baru berbadan hukum.
Dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD ini, syarat kepengurusan ditingkatkan. Jika syarat badan hukum Parpol tidak mengharuskan adanya kepemilikan kantor di tingkat kecamatan, dalam syarat verifikasi faktual oleh KPU, Parpol harus memiliki pengurus sekaligus kantor di 50% kecamatan.
Dengan demikian, syaratnya adalah memiliki pengurus dan kantor di 100% provinsi, pengurus dan kantor di 75% kabupaten/kota, serta memiliki pengurus dan kantor di 50% kecamatan.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini menjelaskan, tujuan peningkatan syarat itu untuk menciptakan sistem kepartaian yang kuat dan mampu berfungsi sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika parpol yang ada lemah dan tidak mengakar di masyarakat, akan sulit mewujudkan fungsi kepartaian yang mapan.
“Dengan syarat yang lebih ketat, parpol harus memiliki garisideologiyangkuat,platform yang jelas, serta memiliki basis konstituen yang nyata. Parpol bukan semata kepentingan elite politik yang berambisi pada kekuasaan saja,”tegas Viva
()