Bentrok di Bima-Bupati bisa langsung cabut izin PT SMN
Sabtu, 31 Desember 2011 - 07:40 WIB
Bentrok di Bima-Bupati bisa langsung cabut izin PT SMN
A
A
A
Sindonews.com– Bupati Bima Ferry Zulkarnain didesak untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang ditengarai menjadi sumber bentrok berdarah di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pencabutan izin dapat dilakukan tanpa intervensi pemerintah pusat. “Itu tanggung jawab Bupati. Dia sendiri yang mengeluarkan, pertimbangannya apa waktu mengeluarkan izin, lalu sekarang kalau sudah terjadi begitu yaharus di-handle,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara,Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Menurut Hatta, ketika mengeluarkan IUP, Bupati Bima Ferry Zulkarnain tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Dengan demikian, saat mencabut izin juga tidak perlu menunggu instruksi pemerintah pusat.
”Yang mengeluarkan kan Bupati, kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut,”tegas Hatta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan,sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, bupati memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Izin tersebut dapat dicabut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Dalam kasus bentrokan warga Lambu dengan aparat kepolisian di Bima,pencabutan izin diharapkan dapat menjadi langkah untuk menuntaskan konflik horizontal tersebut.
Jero mengaku telah meminta Bupati Ferry untuk mencabut izin PT SMN.“Saya sudah meminta Bupati Bima melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat agar mencabut IUP tersebut. Itu karena wewenang (mencabut SIUP) berada di Bupati Bima,” ujar Jero di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Gubernur NTB M Zainul Majdi juga telah mendorong agar Bupati Bima mencabut IUP PT SMN bernomor 188/45/357/004/2010. Izin itu memberikan legalitas kepada PT SMN untuk menguasai areal tambang seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. Bupati Ferry telah bersedia mencabut izin tersebut asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat.
Jero mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih berhati- hati dalam mengeluarkan izin pertambangan. “Sebelum mengeluarkan izin, bupati wajib berunding dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai representasi perwakilan rakyat. Banyak bupati yang mengeluarkan SK tanpa konsultasi dengan DPRD,”kata dia.
Hatta Rajasa mengungkapkan, kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah.
Setidaknya terdapat 6.000 surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih.Karena itu,pemerintah pusat berinisiatif merumuskan kembali kewenangan pemberian izin oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan,untuk menghindari terjadinya kembali sengketa tanah perkebunan dan sengketa pertambangan di daerah, Dipo menyatakan, pemerintah pusat akan merevisi UU No 32 tentang Pemda dan UU No 4 tentang Pertambangan.
Pencabutan izin dapat dilakukan tanpa intervensi pemerintah pusat. “Itu tanggung jawab Bupati. Dia sendiri yang mengeluarkan, pertimbangannya apa waktu mengeluarkan izin, lalu sekarang kalau sudah terjadi begitu yaharus di-handle,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara,Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Menurut Hatta, ketika mengeluarkan IUP, Bupati Bima Ferry Zulkarnain tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Dengan demikian, saat mencabut izin juga tidak perlu menunggu instruksi pemerintah pusat.
”Yang mengeluarkan kan Bupati, kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut,”tegas Hatta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan,sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, bupati memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Izin tersebut dapat dicabut dengan mempertimbangkan berbagai hal. Dalam kasus bentrokan warga Lambu dengan aparat kepolisian di Bima,pencabutan izin diharapkan dapat menjadi langkah untuk menuntaskan konflik horizontal tersebut.
Jero mengaku telah meminta Bupati Ferry untuk mencabut izin PT SMN.“Saya sudah meminta Bupati Bima melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat agar mencabut IUP tersebut. Itu karena wewenang (mencabut SIUP) berada di Bupati Bima,” ujar Jero di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Gubernur NTB M Zainul Majdi juga telah mendorong agar Bupati Bima mencabut IUP PT SMN bernomor 188/45/357/004/2010. Izin itu memberikan legalitas kepada PT SMN untuk menguasai areal tambang seluas 24.980 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu. Bupati Ferry telah bersedia mencabut izin tersebut asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat.
Jero mengingatkan seluruh kepala daerah untuk lebih berhati- hati dalam mengeluarkan izin pertambangan. “Sebelum mengeluarkan izin, bupati wajib berunding dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai representasi perwakilan rakyat. Banyak bupati yang mengeluarkan SK tanpa konsultasi dengan DPRD,”kata dia.
Hatta Rajasa mengungkapkan, kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah.
Setidaknya terdapat 6.000 surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih.Karena itu,pemerintah pusat berinisiatif merumuskan kembali kewenangan pemberian izin oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan,untuk menghindari terjadinya kembali sengketa tanah perkebunan dan sengketa pertambangan di daerah, Dipo menyatakan, pemerintah pusat akan merevisi UU No 32 tentang Pemda dan UU No 4 tentang Pertambangan.
()