Penyitaan rekening Yayasan Fatmawati, Polri tunggu pengadilan

Jum'at, 30 Desember 2011 - 01:35 WIB
Penyitaan rekening Yayasan Fatmawati, Polri tunggu pengadilan
Penyitaan rekening Yayasan Fatmawati, Polri tunggu pengadilan
A A A
Sindonews.com - Bank CIMB sudah mengabulkan permintaan Mabes Polri untuk memblokir rekening Yayasan Fatmawati di bank tersebut cabang Gajah Mada. Pemblokiran ini dilakukan karena telah ditemukan bukti transfer aliran dana senilai Rp60 miliar dari Robert Tantular, tervonis kasus pencucian uang Bank Century.

Rencananya Polri segera melakukan penyitaan rekening tersebut. Pihaknya tinggal menunggu persetujuan pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut sebagai barang bukti.

"Surat pemblokiran itu oleh Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Desember. Bilamana surat itu disetujui oleh pengadilan, maka akan disita rekening itu sebagai barang bukti," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit forensik dalam kasus bailout Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi pagi kita bertemu dengan Jaksa Agung, Wakapolri, dan pimpinan KPK dan kami sampaikan secara detail kepada penegak hukum tentang audit forensik kasus Century itu," terang anggota BPK Taufiqurrahman Ruki di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2011.

Mantan Ketua KPK ini berharap ketiga aparat penegak hukum tersebut dapat menindaklanjuti temuan baru dari BPK. "Jadi kita serahkan sekarang saatnya bagi Anda sekalian mengusut secara tuntas," tegasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5852 seconds (0.1#10.140)