RUU Pertanahan solusi atasi konflik daerah
Kamis, 29 Desember 2011 - 08:14 WIB
RUU Pertanahan solusi atasi konflik daerah
A
A
A
Sindonews.com - Konflik di daerah yang akhir-akhir ini marak terjadi salah satunya disebabkan perebutan lahan antara masyarakat dengan pengusaha.Sengketa tanah yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ini terjadi karena tidak ada aturan kuat yang mendasari penyelesaian sengketa pertanahan.
Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR mendorong segera dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan. Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal mengatakan, keberadaan UU Pertanahan dirasa mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di sejumlah daerah.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan aparat dalam konflik pertanahan masih kerap terjadi.Tercatat 32 kasus penganiayaan saat menjalankan tugas dan di luar dinas dan 16 kasus lainnya berupa tindak kekerasan. Kasus terbaru, kata Mustafa, tindakan represif aparat terjadi saat menangani konflik kelapa sawit dan pertambangan di Mesuji serta konflik tanah pertambangan di Bima.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa pertanahan melalui solusi jangka panjang dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Salah satu momentum yang harus segera diselesaikan adalah pembahasan RUU Pertanahan yang sudah masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional 2012,” tegas Mustafa pada “Refleksi Akhir Tahun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera”di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Menyikapi terjadinya sengketa tanah di sejumlah daerah, FPKS akan segera membentuk tim advokasi pertanahan. Tim ini nantinya akan melibatkan praktisi hukum dan kelompok independen. Upaya tersebut,jelasnya, guna mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Abubakar Alhabsyi menilai, selama ini penyelesaian kasus hukum pertanahan yang melibatkan sejumlah kementerian sangat lemah. Bahkan, koordinasi di lintas sektor pun masih lemah. Hal itu dinilai telah memberi peluang munculnya konflik pertanahan di sejumlah daerah.
Karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR mendorong segera dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan. Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal mengatakan, keberadaan UU Pertanahan dirasa mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di sejumlah daerah.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan aparat dalam konflik pertanahan masih kerap terjadi.Tercatat 32 kasus penganiayaan saat menjalankan tugas dan di luar dinas dan 16 kasus lainnya berupa tindak kekerasan. Kasus terbaru, kata Mustafa, tindakan represif aparat terjadi saat menangani konflik kelapa sawit dan pertambangan di Mesuji serta konflik tanah pertambangan di Bima.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa pertanahan melalui solusi jangka panjang dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Salah satu momentum yang harus segera diselesaikan adalah pembahasan RUU Pertanahan yang sudah masuk dalam prioritas pembahasan legislasi nasional 2012,” tegas Mustafa pada “Refleksi Akhir Tahun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera”di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Menyikapi terjadinya sengketa tanah di sejumlah daerah, FPKS akan segera membentuk tim advokasi pertanahan. Tim ini nantinya akan melibatkan praktisi hukum dan kelompok independen. Upaya tersebut,jelasnya, guna mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Abubakar Alhabsyi menilai, selama ini penyelesaian kasus hukum pertanahan yang melibatkan sejumlah kementerian sangat lemah. Bahkan, koordinasi di lintas sektor pun masih lemah. Hal itu dinilai telah memberi peluang munculnya konflik pertanahan di sejumlah daerah.
()