Calo Banggar DPR harus diungkap
Rabu, 28 Desember 2011 - 08:08 WIB
Calo Banggar DPR harus diungkap
A
A
A
Sindonews.com - Instansi hukum diminta bereaksi atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, yang diduga dimiliki sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Penegak hukum diharapkan serius mengusut dan mengungkap kasus tersebut.Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta agar lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut. Apalagi, hasil temuan transaksi mencurigakan sejumlah anggota Banggar sudah dikirimkan ke lembaga hukum untuk diselidiki.
”Kalau memang ada data dan fakta yang menunjukkan kepemilikan transaksi mencurigakan, silakan lembaga hukum mengusutnya. Di mata hukum, kedudukan semua orang sama, enggak dari kalangan DPR, wartawan, menteri, pejabat, semuanya sama. Kalau memang terbukti, ya silakan ditindak,” kata Aziz Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (27/12/2011).
Namun, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini meminta agar institusi penegak hukum objektif dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Dia tidak ingin kasus yang melanda sejumlah koleganya di DPR diintervensi pihakpihak tertentu. ”Kita akan kawal penanganan kasus ini agar tidak dipolitisasi kepentingan kelompok tertentu,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku pihaknya menemukan ratusan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan hampir seluruh anggota Banggar DPR.Namun, Ketua DPR hanya mengungkap 21 transaksi yang melibatkan satu anggota Banggar DPR, yakni Wa Ode Nurhayati.
Aziz menambahkan,PPATK tidak memiliki kewenangan menyebut nama-nama pemilik transaksi keuangan mencurigakan, karena kewenangannya hanya melaporkan hasil temuan ke lembaga hukum.
Penegak hukum, kata dia, yang memiliki kewenangan mengungkapkan nama-nama yang terindikasi memiliki transaksi tersebut.”Menurut UU, bolehboleh saja diungkapkan ke publik, tapi harus dengan inisial. Mereka yang diungkap juga sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husein sependapat dengan Aziz Syamsuddin. Penegak hukum diharapkan secepatnya mengungkap nama-nama pemilik transaksi mencurigakan seperti yang dilaporkan PPATK.Dengan begitu, tidak akan timbul saling curiga di antara anggota dewan.
”Kasus ini jangan dibuat samar-samar. Kan sudah berada dalam ranah hukum dan sedang ditindaklanjuti, kalau sudah tersangka secepatnya disebutkan nama-namanya agar tidak timbul saling fitnah,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah laporan PPATK terkait temuan transaksi mencurigakan sudah masuk atau belum di institusinya. ”Saya belum mengetahui secara pasti apakah laporan PPATK itu sudah masuk atau belum,”kata Noor Rachmad.
Menurut dia, sepanjang laporan yang dikirimkan PPATK tersebut mengandung unsur korupsi, maka institusinya pasti akan menindaklanjuti. ”Yang kita tangani kan sesuai dengan tupoksinya, mengandung korupsi kita tangani,” kata Kapuspenkum.
Sementara itu, tersangka kasus tersebut yang juga anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati,berjanji akan membeberkan seluruh kebobrokan yang terjadi di Banggar DPR. Dirinya juga berjanji akan mengungkap seluruh anggota Banggar DPR yang turut bermain sebagai calo anggaran.
”Sekarang saya sudah dijadikan tersangka. Saya akan menguak fakta yang sebenarnya terjadi di Banggar DPR agar semua masyarakat tahu,” kata Wa Ode.
Penegak hukum diharapkan serius mengusut dan mengungkap kasus tersebut.Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta agar lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut. Apalagi, hasil temuan transaksi mencurigakan sejumlah anggota Banggar sudah dikirimkan ke lembaga hukum untuk diselidiki.
”Kalau memang ada data dan fakta yang menunjukkan kepemilikan transaksi mencurigakan, silakan lembaga hukum mengusutnya. Di mata hukum, kedudukan semua orang sama, enggak dari kalangan DPR, wartawan, menteri, pejabat, semuanya sama. Kalau memang terbukti, ya silakan ditindak,” kata Aziz Syamsuddin saat dihubungi, Selasa (27/12/2011).
Namun, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini meminta agar institusi penegak hukum objektif dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Dia tidak ingin kasus yang melanda sejumlah koleganya di DPR diintervensi pihakpihak tertentu. ”Kita akan kawal penanganan kasus ini agar tidak dipolitisasi kepentingan kelompok tertentu,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku pihaknya menemukan ratusan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan hampir seluruh anggota Banggar DPR.Namun, Ketua DPR hanya mengungkap 21 transaksi yang melibatkan satu anggota Banggar DPR, yakni Wa Ode Nurhayati.
Aziz menambahkan,PPATK tidak memiliki kewenangan menyebut nama-nama pemilik transaksi keuangan mencurigakan, karena kewenangannya hanya melaporkan hasil temuan ke lembaga hukum.
Penegak hukum, kata dia, yang memiliki kewenangan mengungkapkan nama-nama yang terindikasi memiliki transaksi tersebut.”Menurut UU, bolehboleh saja diungkapkan ke publik, tapi harus dengan inisial. Mereka yang diungkap juga sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husein sependapat dengan Aziz Syamsuddin. Penegak hukum diharapkan secepatnya mengungkap nama-nama pemilik transaksi mencurigakan seperti yang dilaporkan PPATK.Dengan begitu, tidak akan timbul saling curiga di antara anggota dewan.
”Kasus ini jangan dibuat samar-samar. Kan sudah berada dalam ranah hukum dan sedang ditindaklanjuti, kalau sudah tersangka secepatnya disebutkan nama-namanya agar tidak timbul saling fitnah,” terangnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah laporan PPATK terkait temuan transaksi mencurigakan sudah masuk atau belum di institusinya. ”Saya belum mengetahui secara pasti apakah laporan PPATK itu sudah masuk atau belum,”kata Noor Rachmad.
Menurut dia, sepanjang laporan yang dikirimkan PPATK tersebut mengandung unsur korupsi, maka institusinya pasti akan menindaklanjuti. ”Yang kita tangani kan sesuai dengan tupoksinya, mengandung korupsi kita tangani,” kata Kapuspenkum.
Sementara itu, tersangka kasus tersebut yang juga anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati,berjanji akan membeberkan seluruh kebobrokan yang terjadi di Banggar DPR. Dirinya juga berjanji akan mengungkap seluruh anggota Banggar DPR yang turut bermain sebagai calo anggaran.
”Sekarang saya sudah dijadikan tersangka. Saya akan menguak fakta yang sebenarnya terjadi di Banggar DPR agar semua masyarakat tahu,” kata Wa Ode.
()