Ketua BPK mendapat tekanan

Sabtu, 24 Desember 2011 - 11:15 WIB
Ketua BPK mendapat tekanan
Ketua BPK mendapat tekanan
A A A
Sindonews.com-Laporan audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kasus Bank Century lebih dahsyat yang pertama. Hasil laporan audit BPK terakhir yang diserahkan ke DPR kemarin, sama sekali tidak menunjukkan kemajuan berarti.

Faktor kepemimpinan, diduga mempengaruhi terhadap hasil audit yang terakhir. Ketua BPK sekarang, yaitu Hadi Purnomo dinilai terkesan mendapat tekanan dari pihak tertentu dari pihak yang tidak ingin persoalan Bank Century ini terkuak.

"Informasi yang kami terima dari internal BPK, terlihat Mengapa audit investigasi Century pertama lebih dahsyat?, karena saat itu BPK dipimpin Anwar Nasution," ujar anggota Komisi III (hukum) DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, (24/12/2011).

Menurutnya, akibat tekanan tersebut, pimpinan BPK terkesan tidak percaya diri dalam menjalankan tugasnya. Hasilnya pun, sangat mengecewakan semua pihak. "laporan BPK tentang audit forensik jauh api daripada panggang. Dari judul laporan, sudah tampak BPK kurang percaya diri. BPK menulis Laporan Audit Investigasi Lanjutan dan bukan Laporan Audit Forensik," cetusnya.

Lanjutnya, rasa tidak percaya diri Ketua BPK tersebut, karena tiga orang penanggung jawab tim audit, yakni Nyoman Wara, Novy Gregory Antonius dan Harry Purwaka tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensic, tidak mempunyai sertifikat Certified Fraud Examiner (CFE). "Faktor inilah yang diduga kuat mereduksi hasil audit forensik," jelasnya.

Maka itu, pihaknya di DPR tidak akan tinggal diam, meskipun ada politikus Senayan yang tanpa malu-malu menggalang 'pengaburan' atas tindak kejahatan dalam proses bailout Bank Century. Padahal kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 triliun.

"Tidak tertutup kemungkinan DPR akan mendorong penggunaan Kantor Akuntan Publik Internasional seperti kasus Bank Bali. Hal ini penting, untuk menghindari benturan kepentingan para pemangku jabatan baik di pemerintahan, DPR maupun di BPK sendiri," tegasnya.

Sebagai anggota Tim pengawas (Timwas) hasil rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century ini berjanji, terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya ada jaminan bahwa proses hukum skandal ini tidak menemui jalan buntu.

"Apalagi, KPK sendiri diketahui sudah menggenggam bukti tentang aliran dana talangan itu. Pimpinan KPK yang baru bisa memeriksa ulang seorang pejabat BI yang diduga cukup mengetahui aliran dana talangan Bank Century,” tandas politikus Partai Golkar ini.

Pendapat senada juga disampaikan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun.Dia mempertanyakan kredibilitas BPK tak mampu menerobos lima hambatan dalam audit kasus Century.

"Lima hambatan itu seharusnya diterobos karena BPK itu lembaga Supreme Audit, kalau menghadapi itu saja tidak bisa namanya bukan lembaga audit. Ini jelas menjadi tantangan kenapa tidak bisa diterobos," ucap Misbakhun.

Mantan, penggagas penggunaan hak angket DPR terkait kasus Bank Century ini mengatakan, BPK bukan hanya cari aman, tapi tidak memliki keberanian untuk melakukan audit menyeluruh. "BPK butuh terobosan, sejauh ini saya lihat malah takut kan aneh," katanya.

Sebelumnya, BPK mengaku menemukan lima kendala dalam pemeriksaan investigasi tersebut. Berdasarkan dokumen hasil laporan audit dari BPK, kelima hambatan itu, pertama BPK tidak memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain saudara AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ, yang di antaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun dalam proses hukum.

Selainitu, tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai dengan laporan dibuat tidak
memperoleh keterangan maupun dokumen terkait pemeriksaan dari personel kunci tersebut.

Kendala kedua, BPK tidak memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century, karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.

Ketiga,adanya ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Terakhir, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6348 seconds (0.1#10.140)