Angka Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas Menurun Selama Pandemi Corona

Kamis, 09 April 2020 - 10:59 WIB
Angka Kejahatan dan...
Angka Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas Menurun Selama Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat selama masa pandemi virus corona (Covid-19) terjadi penurunan angka kejahatan, pelanggaran, dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan, pelanggaran dan juga gangguan kamtibmas," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dia merinci, pekan 13 di tahun 2020 yang masuk dalam masa pandemi corona angka kejahatan tercatat sebanyak 4.197 dan pekan ke-14 sebanyak 3.743 kejahatan. "Hal ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan nilai atau jumlah kejahatan sebesar 11,03%," kata Asep.

Kemudian, Pada pekan ke-13 terjadi sebanyak 301 pelanggaran dan di pekan ke-14 sebanyak 139 pelanggaran. Sehingga terjadi penurunan pelanggaran sebesar 53,82%. (Baca Juga: Studi Sosial Covid-19: Masyarakat Setuju Karantina Wilayah).

Berikutnya, kata Asep, gangguan kamtibmas pekan ke-13 sebanyak 69 gangguan, lalu di pekan ke-14 sebanyak 45 gangguan. Terjadi penurunan gangguan kamtibmas sebesar 30,478%.

"Jadi kami ulangi bahwa kondisi kamtibmas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka kriminalitas, pelanggaran, dan gangguan kamtibmas menurun secara signifikan," tegas Asep.

Asep mengatakan, penurunan ini tak terlepas dari upaya Polri untuk menangani penyebaran Covid-19 dengan menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa II. "Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, mencegah dan menangani, merehabilitasi penegakan hukum dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian. Secara khusus yang semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran Covid-19," katanya.

Hal ini juga diperkuat dengan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. "Dalam pelaksanaannya sebagai dasar filosofis maklumat ini adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi," tambah Asep.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Kapolri menekankan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. "Alhamdulillah semua dalam kondisi yang kondusif," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)