Kapolri Keluarkan Sejumlah Telegram Rahasia Penegakan Hukum Terkait COVID-19

Selasa, 07 April 2020 - 18:05 WIB
Kapolri Keluarkan Sejumlah...
Kapolri Keluarkan Sejumlah Telegram Rahasia Penegakan Hukum Terkait COVID-19
A A A
JAKARTA - Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan ada sejumlah surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Pertama, kata dia, surat TR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua TR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga TR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, keempat TR Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima TR Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19. (Baca juga: Tangkap Orang Berkerumun di Tengah Wabah COVID-19, Langkah Polisi Dianggap Keliru )

Secara keseluruhan, TR itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi Reserse Kriminal dan jajarannya.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran COVID-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau Ultimum Remedium, yang mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," ujarnya pada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum pada pelanggar hukum yang telah melakukan perbuatan hukum. Misalnya saja dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun lantas dilakukan.

"Substansinya, TR Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," tuturnya.

Dia melanjutkan melihat perkembangan situasi saat ini, penegakan hukum dengan diikuti proses penahanan pada pelanggar hukum menjadi sebuah langkah terakhir pula dan menjadi pertimbangan khusus. Artinya pelanggar itu tak lantas begitu saja dilakukan penahanan guna menyesuaikan situasi saat ini, khususnya pula terkait kebijakan Kemenkumham tentang pembebasan tahanan.

"Artinya polisi tak berkontribusi untuk menambah beban negara dalam hal penanganan para pelanggar hukum," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, Kapolri juga telah mengeluarkan TR tentang pemetaan kejahatan di saat PSBB. Dengan begitu, Polri bisa menentukan zona atau daerah yang dianggap rawan dan tidak. Dari penetuan zona ini setelah diklasifikasi, Polri bisa menentukan bagimana penempatan personelnya. (Baca juga: Kritisi Telegram Kapolri, YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK )

"Dari penentuan zona ini setelah diklasifikasi, Polri menentukan bagimana penempatan personel, termasuk cara bertindaknya. Maksudnya TR ini agar Polri efektif dalam menangani berbagai persoalan terkait dengan masa pemberlakukan PSBB," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)