Pandemi Corona, Napi Korupsi dan Terorisme Diiniilai Tak Perlu Dibebaskan

Selasa, 07 April 2020 - 17:57 WIB
Pandemi Corona, Napi Korupsi dan Terorisme Diiniilai Tak Perlu Dibebaskan
Pandemi Corona, Napi Korupsi dan Terorisme Diiniilai Tak Perlu Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Isu mengenai pembebasan narapidana mencuat dalam sepekan terakhir. Pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dianggap sudah melampaui kapasitas.

Melalui program asimilasi, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 30.432 narapidana dan anak yang telah menjalani 2/3 masa pidananya yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Menanggapi isu pembebasa napi, pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan mengatakan khusus napi teroris dan korupsi tidak perlu pembebasan.

"Karena extraordinary crime dan sudah mendapat isolasi khusus," kata Ken, Selasa (7/4/2020).

Berbeda adengan pidana umum yang menurut ken bila sudah menjalani masa 2/3 tahanan layak mendapat pembebasan.

Ken melihat rutan napi kasus pidana umum sudah tidak menampung atau over capacity. "Memang berbahaya bila ada satu pembesuk (terinfeksi Corona-red) akan membahayakan yang lain," tuturnya.

Menanggapi napi kasus terorisme, Ken juga yakin mereka belum tentu bersedia bertanda tangan menyatakan setia terhadap NKRI dan Pancasila

"Aparat tidak boleh lengah terhadap berbagai bentuk ancaman teroris, karena ideologi dan jaringan radikal masih tetap eksis," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah perlu mengantisipasi propaganda simpatisan kelompok teror yang memanfaatkan momentum Covid-19 dgn dalih kemanusiaan untuk memaksa pemerintah membebaskan napi terorisme.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)