Polri Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Wabah Corona
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara layanan perpanjangan dan pembuatan SIM, pajak kendaraan bermotor (PKB) , dan STNK selama masa wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020 mendatang. Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada waktu tersebut akan diberikan keringanan berupa pembebasan denda.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. “Selama Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono di Jakarta kemarin.
Meskipun begitu, Istiono mengatakan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, jenderal bintang dua ini meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," ungkapnya. (Baca: Darurat Corona, DKI Rerencana Hapus Denda Pajak Kendaraan)
Sebelumnya Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, pihaknya mengakui penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.
"Iya untuk sementara waktu layanan SIM internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Baca juga: Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku pihaknya sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung.
Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. “Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar kemarin.
Menurut dia, aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya, bukan hanya sebatas pajak kendaraan. "Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar. (Bima Setiyadi)
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. “Selama Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono di Jakarta kemarin.
Meskipun begitu, Istiono mengatakan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah. Oleh sebab itu, jenderal bintang dua ini meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," ungkapnya. (Baca: Darurat Corona, DKI Rerencana Hapus Denda Pajak Kendaraan)
Sebelumnya Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, pihaknya mengakui penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.
"Iya untuk sementara waktu layanan SIM internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Baca juga: Ini 8 Perintah Kapolri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Presiden)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku pihaknya sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung.
Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. “Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar kemarin.
Menurut dia, aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya, bukan hanya sebatas pajak kendaraan. "Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar. (Bima Setiyadi)
(ysw)