Penggratisan Tarif Listrik 450 VA dan Diskon 50 Persen untuk 900 VA Benarkah Tepat Sasaran?

Selasa, 31 Maret 2020 - 22:17 WIB
Penggratisan Tarif Listrik...
Penggratisan Tarif Listrik 450 VA dan Diskon 50 Persen untuk 900 VA Benarkah Tepat Sasaran?
A A A
JAKARTA - Upaya Presiden Jokowi menggratiskan listrik golongan 450 VA dan diskon 50% untuk 900 VA secara nasional, dengan segala plus minusnya patut diapresiasi.

Namun, jika pertimbangannya soal dampak ekonomi Covid-19; seharusnya yang diprioritaskan adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan. Sebab faktanya merekalah yang terdampak langsung, karena tidak bisa bekerja, atau aktivitas ekonominya berhenti (UMKM), karena mayoritas bekerja dari rumah.

Oleh karena itu, sejatinya yang sangat membutuhkan kompensasi dan dispensasi adalah kelompok konsumen perkotaan, dan seharusnya tidak hanya kelompok 900 VA saja. Tetapi juga kelompok konsumen 1300 VA, yang juga secara ekonomi sangat terdampak. Apalagi banyak masyarakat perkotaan yang di PHK, atau potong gaji; karena perusahaannya bangkrut.

"Dan faktanya, masyarakat perdesaan masih bisa bekerja seperti biasa, karena tidak terdampak secara langsung atas wabah Covid-19. Apalagi jika tidak termasuk zona merah," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. (Baca: Hore, Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Pelanggan 450 VA).

Sebaliknya lanjut Tulus, yang tinggal diperkotaan, aktivitas ekonominya nyaris lumpuh, dikarenakan stop bekerja. Jadi penggratisan listrik yang berlaku secara nasional kurang tepat sasaran. Dan kelompok 1300 VA dilanggar haknya. Idealnya kelompok 450 VA tidak gratis total, cukup diskon 50% saja (sama dengan 900 VA), sehingga sisanya 50 persen lagi bisa untuk mengcover/mendiskon golongan 1300 VA, khususnya yang tinggal diperkotaan.

"Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut, dengan memberikan kompensasi/diskon pengguna listrik 1300 VA yang tinggal diperkotaan, yang terdampak langsung oleh wabah Covid-19," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Siap-Siap Tarif Listrik...
Siap-Siap Tarif Listrik PLN Bakal Naik, Begini Ketentuannya
Kabar Baik, Tarif Listrik...
Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun 2025
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Tarif Listrik April-Juni...
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, PLN Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
Tarif Listrik PLN Awal...
Tarif Listrik PLN Awal Agustus 2025
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved