Wapres Minta MUI Keluarkan Dua Fatwa Sikapi Wabah Corona
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan dua fatwa menyikapi mewabahnya virus Corona saat ini.
Pertama, mengenai cara mengurus jenazah pasien positif Corona. Misalnya karena kondisi yang tidak memungkinkan maka misalnya jenazah tidak dimandikan.
“Karena situasi yang tidak memungkinkan kemungkinan untuk tidak dimandikan misalkan, kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan jika itu terjadi,” tutur Ma’ruf dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). (Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 579 Orang, 49 Meninggal Dunia)
Kedua, tata cara salat dan wudhu bagi para petugas medis yang sedang bertugas menangani pasien Corona.
“Juga ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaiannya itu tidak boleh dibuka sampai delapan jam. Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau Salat tidak bisa Wudhu dan tidak tidak bisa Tayamum,” kata Ketua Umum nonaktif MUI ini.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di daerah yang mengalami pandemik Corona. Fatwa itu untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona
Pertama, mengenai cara mengurus jenazah pasien positif Corona. Misalnya karena kondisi yang tidak memungkinkan maka misalnya jenazah tidak dimandikan.
“Karena situasi yang tidak memungkinkan kemungkinan untuk tidak dimandikan misalkan, kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan jika itu terjadi,” tutur Ma’ruf dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). (Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 579 Orang, 49 Meninggal Dunia)
Kedua, tata cara salat dan wudhu bagi para petugas medis yang sedang bertugas menangani pasien Corona.
“Juga ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaiannya itu tidak boleh dibuka sampai delapan jam. Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau Salat tidak bisa Wudhu dan tidak tidak bisa Tayamum,” kata Ketua Umum nonaktif MUI ini.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di daerah yang mengalami pandemik Corona. Fatwa itu untuk mencegah risiko penyebaran virus Corona
(dam)