Ramadhan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI: Kewajiban Puasa Tetap Dijalankan
A
A
A
JAKARTA - Bulan Ramadhan tahun ini akan dilalui di tengah pandemi virus corona. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta agar ibadah puasa tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
"Dalam konteks ini, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," kata dia dalam Konferensi Pers secara Online di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Tetapi, tambahnya, dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran virus ini. "Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus COVID 19 secara meluas ke tengah masyarakat itu harus dicegah dan diminimalisir," jelasnya.
"Nah, pada suatu kawasan yang berada dalam zona merah, maka kita bisa melaksanakan ibadah dibatasi di tempat yang bebas kerumunan fisik yang berpotensi penyebaran secara lebih meluas. Sementara kalau berada di daerah zona hijau, maka aktivitas jalan sebagaimana jalan biasa tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi massa," tambahnya.
Selaiun itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan pencegahan virus ini dengan menjaga kebersihan karena itu bagian dari ikhtiar. "Sekaligus juga mengoptimasi kesehatan dan juga kebersihan. Kita cuci tangan untuk meminimalisir potensi penyebaran, kita bersihkan tempat ibadah kemudian bawa sejadah secara sendiri dan meminimalisir kontak fisik." (Baca Juga: Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona).
"Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhtiar sudah kita laksanakan kita kuatkan dengan doa, dengan munajat, dengan doa daf'ul bala, kemudian qunut nazilah dalam aktivitas ibadah, ini bagian dari ikhtiar zahir dan juga batin yang perlu ditempuh sebagai umat beragama," tambah Asrorun.
"Dalam konteks ini, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," kata dia dalam Konferensi Pers secara Online di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Tetapi, tambahnya, dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran virus ini. "Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus COVID 19 secara meluas ke tengah masyarakat itu harus dicegah dan diminimalisir," jelasnya.
"Nah, pada suatu kawasan yang berada dalam zona merah, maka kita bisa melaksanakan ibadah dibatasi di tempat yang bebas kerumunan fisik yang berpotensi penyebaran secara lebih meluas. Sementara kalau berada di daerah zona hijau, maka aktivitas jalan sebagaimana jalan biasa tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi massa," tambahnya.
Selaiun itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan pencegahan virus ini dengan menjaga kebersihan karena itu bagian dari ikhtiar. "Sekaligus juga mengoptimasi kesehatan dan juga kebersihan. Kita cuci tangan untuk meminimalisir potensi penyebaran, kita bersihkan tempat ibadah kemudian bawa sejadah secara sendiri dan meminimalisir kontak fisik." (Baca Juga: Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona).
"Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhtiar sudah kita laksanakan kita kuatkan dengan doa, dengan munajat, dengan doa daf'ul bala, kemudian qunut nazilah dalam aktivitas ibadah, ini bagian dari ikhtiar zahir dan juga batin yang perlu ditempuh sebagai umat beragama," tambah Asrorun.
(zik)