Sebut Foto Tara Basro Tak Langgar UU ITE, FUI Sebut Menkominfo Offside
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.
"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," ujar Khaththath, Sabtu, (7/3/2020).
Khaththath meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera mencopot menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya tersebut. "Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela," kata Khaththath.
Diketahui, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu sebelumnya juga menjelaskan postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE. Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujarnya.
"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," ujar Khaththath, Sabtu, (7/3/2020).
Khaththath meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera mencopot menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya tersebut. "Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo) seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela," kata Khaththath.
Diketahui, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu sebelumnya juga menjelaskan postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE. Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujarnya.
(cip)